Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) yang terkait kasus dugaan korupsi. Saat ini, Fadia Arafiq ditahan di Rutan KPK.
“Penyidik masih menelusuri aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan FAR ya, termasuk aset-aset dalam bentuk rumah misalnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026).
Budi mengatakan, bila aset tersebut dipastikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq, maka KPK akan menyitanya.
Advertisement
“Tentu nanti dilakukan penyitaan oleh penyidik,” katanya memastikan, dilansir Antara.
Ditangkap 3 Maret 2026
Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadan.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK mengatakan Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Advertisement
Kantongi Rp 19 M dari Proyek Pengadaan Jasa
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, Fadia dan keluarganya mendapatkan Rp 19 miliar dari proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya.
Proyek pengadaan jasa tersebut digarap oleh perusahaan yang dibuat oleh Fadia bersama suami dan anaknya yakni PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). Sepanjang 2023-2026, PT RNB mendapatkan transaksi masuk sebesar Rp 46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Asep mengatakan, dari transaksi itu, uang yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sementara, sisanya Rp 19 miliar dinikmati sendiri oleh Fadia dan keluarganya.
"Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi," kata Asep.
Dalam rinciannya, Fadia selaku bupati mendapatkan Rp 5,5 miliar; Mukhtaruddin Ashraff Abu suami dari Fadia mendapatkan Rp 1,1 miliar, Direktur PT RNB yang juga orang kepercayaan Fadia Rul Bayatun Rp 2,3 miliar, anak bupati Muhamad Sabiq Ashraff Rp 4,6 miliar, anak Bupati lain Mehnaz NA Rp 2,5 miliar dan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
"Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya," tegas Asep.
Uang Korupsi Bisa Bangun 400 Rumah
Asep menambahkan, setiap transaksi uang yang digunakan untuk keluarga Fadia harus dilaporkan ke WA Grup bernama “Belanja RSUD” tersebut. Penyidik juga akan terus menelusuri apakah perusahaan ini digunakan juga untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya.
"Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut," tutup Asep.
KPK menyayangkan Bupati Fadia mengambil keuntungan dari jabatan dan pengaruhnya sebagai bupati. Padahal, kata Asep, uang korupsi yang dinikmati Fadia dan keluarga bisa digunakan untuk membangun rumah layak huni untuk rakyat, jalan kabupaten dan kepentingan publik lainnya.
"Angka itu kalau dibuat rumah layak huni dengan indeks per rumah 50 juta, bisa sekitar 400 rumah. Kalau dibikin jalan kabupaten yang biaya per km 250 juta, itu sekitar 50-60 km. Bayangkan kalau itu digunakan kepentingan masyarakat," ujar dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569782/original/065699500_1777454729-Tugas__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5520710/original/050317700_1772630965-3.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312461/original/030286400_1785494655-email-attachment_2026_07_31_ariefhakim-at-klyid_prabowo-subianto-sebut-semua-negara-gagal-karena-elitnya-ribut_1000393888.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4281643/original/018815100_1672835044-Pemintal_benang_kebayoran-IMAM_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314175/original/014930200_1785736144-email-attachment_2026_08_03_dimaswicaksana_dewas-kpk-ungkap-terima-15-aduan-pelanggaran-etik-1-dijatuhi-sanksi-berat_IMG-20260803-WA0039.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311997/original/071966300_1785474424-WhatsApp_Image_2026-07-31_at_12.04.13.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306883/original/050610400_1784913812-jam3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311161/original/034318600_1785390782-WhatsApp_Image_2026-07-30_at_12.38.16.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311637/original/001049900_1785413662-936580.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311383/original/005764600_1785401514-1001511074.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310658/original/021893500_1785329808-IMG_20260729_193740_869.jpg)