Delpedro Cs Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya digelar hari ini.

Diterbitkan 06 Maret 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Delpedro Marhaen dan 3 terdakwa lain jalani sidang vonis dugaan penghasutan.
  • Sidang putusan dijadwalkan pada 6 Maret 2026 pukul 14.00 WIB di PN Jakarta Pusat.
  • Jaksa menuntut 2 tahun penjara atas penghasutan melalui 19 konten media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lain, yaitu Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis ihwal perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Menurut jadwal yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya, Delpedro akan memulai sidang pada pukul 14.00 WIB hari ini, 6 Maret 2026 usai salat Jumat di Ruang Kusuma Admadja 4.

"Sidang dibuka lagi habis Jumatan ya, jam 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri di PN Jakarta Pusat, pada Rabu 4 Maret 2026.

Sebagai informasi, pada sidang tuntutan, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum mereka dengan pidana dua tahun penjara.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.

 

Lakukan Aksi Provokatif

Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.

Jaksa menilai, konten-konten tersebut berisi ajakan yang bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat,” jaksa menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6