KPK Sebut OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Pengkondisian Outsourcing

KPK mengumumkan secara detail bahwa OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dengan proyek pengadaan outsourcing.

Diterbitkan 03 Maret 2026, 21:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait proyek outsourcing.
  • Diduga pengadaan tenaga ahli daya di Pemkab Pekalongan dikondisikan.
  • KPK punya 1x24 jam tentukan status pihak yang ditangkap.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara detail bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dengan proyek pengadaan outsourcing atau tenaga ahli daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

“Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026), seperti dilansir dari Antara.

Budi menyebut, KPK menduga terjadi pengondisian dalam pengadaan tenaga ahli daya tersebut.

“Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas pada Pemkab Lamongan prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

OTT Bupati Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Yang bersangkutan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jawa Tengah.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Adapun, Fadia Arafiq kini tengah dalam proses untuk dibawa ke Jakarta untuk menuju Gedung Merah KPK demi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Lembaga antirasuah itu pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6