Seskab Teddy: THR ASN, TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Harus Penuh dan Dilarang Dicicil

Seskab Teddy menjamin THR untuk ASN, TNI-Polri, dan penisunan akan cair 100 persen.

Diterbitkan 03 Maret 2026, 13:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • THR ASN, TNI/Polri, pensiunan cair 100% mulai 26 Februari 2026.
  • Anggaran THR Rp 55 T untuk 10,5 juta penerima, naik 10% dari tahun lalu.
  • THR swasta wajib penuh H-7 Lebaran. Ojol dapat BHR Rp 220 M.

Liputan6.com, Jakarta - Seskab Teddy Indra Wijaya memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan penisunan akan cair 100 persen. THR untuk ASN hingga TNI/Polri sudah mulai cair bertahap sejak 26 Februari 2026.

"Hari ini, Pemerintah resmi menggulirkan Paket Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 H untuk menjaga daya beli masyarakat. THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 100 persen Penuh," kata Teddy dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet, Selasa (3/3/2026).

"Sudah mulai cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026," sambungnya.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun untuk menyalurkan THR kepada 10,5 juta penerima yang terdiri dari ASN Pusat, TNI/Polri, dan ASN Daerah. Anggaran untuk THR Lebaran 2026 naik 10 persen dibandingkan tahun lalu.

"2,4 juta (penerima) ASN Pusat/TNI/Poiri (sebesar) Rp2.2 Triliun, 4.3 juta ASN Daerah (sebesar) Rp 20.2 T, 3.8 juta Pensiunan (sebesar) Rp 12.7 T," jelas Teddy.

Dia menekankan THR untuk ASN hingga TNI/Polri berbeda dengan gaji ke-13. Teddy mengatakan gaji ke-13 diperkirakan cair pada Juni 2026.

"THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti," ucap dia.

THR Pekerja Swasta Tak Boleh Dicicil

Selain itu, Teddy mengingatkan THR untuk pekerja swasta wajib dibayar penuh oleh perusahaan. Dia menegaskan penyaluran THR untuk pekerja swasta tak boleh dicicil.

"THR pekerja swasta wajib penuh, dilarang nyicil!" tegas Teddy.

Dia menuturkan THR pekerja swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Teddy memastikan perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif dan denda.

"Paling lambat harus sudah di tangan pekerja pada H-7 Lebaran. Perusahaan yang melanggar akan kena sanksi administratif plus denda 5 persen," jelasnya.

Ojol Dapat BHR

Di sisi lain, Teddy memastikan mitra pengemudi online akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR). Pemerintah dan aplikator menyiapkan anggaran Rp 220 miliar untuk 850.000 mitra pengemudi online.

"Pemerintah dan aplikator (Goto, Grab, Maxim, inDrive) sepakat menyiapkan dana sekitar Rp 220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi," tutur dia.

Menurut dia, pemerintah dan aplikator berupaya BHR untuk mitra pengemudi online segera disalurkan lebih cepat. Teddy berharap BHR bisa diterima mitra pengemudi online pada H-14 sampai H-7 Lebaran.

"Penyaluran didorong lebih cepat, yaitu antara H-14 sampai H-7 Idulfitri," pungkas Teddy.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6