Kasus Phishing E-Tilang Palsu, Polisi Dalami Asal NIK Teregistrasi

Polisi mendalami asal usul penggunaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang telah teregistrasi dalam kasus phishing dengan modus SMS Blast E-Tilang palsu.

Diterbitkan 26 Februari 2026, 10:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi selidiki ribuan NIK teregistrasi untuk SMS Blast E-Tilang palsu.
  • Penyelidikan fokus pada asal NIK, jejak digital, dan teknis registrasi otomatis/manual.
  • SMS E-Tilang resmi dikirim akun Polri, bukan nomor pribadi, hindari penipuan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami asal usul penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah teregistrasi dalam kasus phishing dengan modus SMS Blast E-Tilang palsu. Jumlahnya pun mencapai ribuan nomor ponsel.

"Pelaku menggunakan NIK registrasi. Ini dari beberapa yang ada, mereka bisa sampai 3000 nomor handphone yang teregistrasi. Ini sedang kita dalami, asal-usulnya dari mana masih kita dalami," jelas Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, dikutip Kamis (26/2/2026).

Himawan menegaskan, tim forensik akan menelusuri jejak digital, mulai dari cara registrasi dan sumber NIK yang didapat, serta teknis yang digunakan berjalan otomatis atau manual.

"Jadi remote-nya dari China. Apakah mungkin nanti dari sana yang memberikan atau dari manual dari sini, di Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, Himawan mengatakan bahwa korban dipilih secara acak alias random. Namun, pelaku juga memastikan korbannya belum mendapatkan notifikasi tilang dari Korlantas Polri.

"Tetapi yang kena ini dipastikan bahwa itu dia belum pernah dapat notifikasi dari Polri sehingga dia langsung membayar. Inilah yang kita sudah sampaikan tadi dari Polri, dari Korlantas sudah menyampaikan kira-kira harus ada notifikasinya dulu," tandasnya.

 

Alur Proses E-Tilang Elektronik

Adapun proses tilang elektronik bermula dari sistem pelanggaran lalu lintas korlantas Polri. Sementara itu, tilang elektronik Kejagung adalah menangani pembayaran denda pelanggaran lalu lintas setelah adanya putusan sidang di pengadilan.

Kasubbag Haristek Bag TIK Korlantas Polri AKBP Randy menjelaskan, ketika masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas maka akan tertangkap layar oleh kamera ETLE Polri. Setelah itu, pelanggar mendapatkan notifikasi berupa SMS.

"SMS ini dikirimkan bukan menggunakan nomor pribadi, tapi menggunakan akun resmi E-Tilang Polri," tegas Randy.

"Jadi kami ulangi lagi, ketika masyarakat mendapatkan SMS ini dari nomor pribadi, itu dipastikan itu adalah tidak benar. Jadi sistem E-Tilang ini mengirimkan menggunakan nomor resmi akun resmi E-Tilang Polri," sambungnya.

 

E-Tilang Bisa Masuk Pengadilan

Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan notifikasi konfirmasi. Apabila sudah dikonfirmasi, pelanggar akan menerima surat tilang dan kode BRIVA untuk pembayaran denda sebelum persidangan.

"Ketika sudah setelah dilakukan pembayaran kode BRIVA, masyarakat bisa mengecek kembali di website etilang.polri.go.id itu statusnya seperti apa, sudah terbayar atau belum," jelas dia.

Apabila pelanggar tidak mengonfirmasi notifikasi tersebut, maka proses tilang akan berlanjut ke pengadilan. Di sinilah, data akan dikirim ke kejaksaan. Setelah itu, e-tilang kejaksaan akan berlangsung.

"Jadi e-tilang di kejaksaan ini akan berlangsung ketika masyarakat tidak mengonfirmasi e-tilang yang di Polri, itu nanti akan dikirimkan ke pengadilan, pengadilan akan memutuskan denda pelanggaran, setelah itu barulah sistemnya akan masuk ke e-tilang Kejaksaan," tuturnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6