KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Ini Alasannya

KPK menetapkan Yaqut dan stafnya Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Tetapi, keduanya belum ditahan.

Diterbitkan 24 Februari 2026, 11:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menunda sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Yaqut menggugat status tersangkanya dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
  • Yaqut hadir di PN Jaksel, terlihat santai dan menyapa wartawan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Hukum mengajukan penundaan sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut mengajukan praperadilan atas status tersangkanya terkait kasus korupsi kuota haji 2024.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menggugat status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2/2026).

Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sebagai informasi, praperadilan diajukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.

 

Yaqut Semringah Hadiri Sidang Praperadilan

Yaqut menghadiri sidang praperadilan hari ini, Selasa (24/2/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari pantauan Liputan6.com, Yaqut tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.02 WIB dan terlihat menyapa beberapa pihak yang hadir, termasuk Ulil Abshar Abdalla.

Yaqut tampak menggunakan kemeja putih lengkap kopiah hitam. Ia juga melemparkan senyum hangat kepada wartawan. Salah satu wartawan bertanya tentang kabarnya.

"Alhamdulillah baik, sehat," jawab Yaqut kepada wartawan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6