Kasus PT DSI, Polisi Sita Sejumlah Kantor dan Aset Perusahaan

Proses penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka berinisial TA.

Diterbitkan 20 Februari 2026, 15:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bareskrim Polri menyita tiga kantor PT DSI terkait dugaan penggelapan dana masyarakat.
  • Penyitaan dilakukan 19-20 Februari 2026 berdasarkan penetapan PN Jakarta Selatan.
  • Aset disita untuk penelusuran bukti dan pemulihan kerugian korban.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita tiga unit kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan District 8, Prosperity Tower, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52–53, Jakarta Selatan, terkait penyidikan dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan secara bertahap pada 19–20 Februari 2026.

"Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Ade Safri merinci, pada Rabu (19/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik menyita dua unit kantor PT DSI, yakni Unit A dan Unit J yang berada di lantai 12 Prosperity Tower.

Proses penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka berinisial TA.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memasang stiker penyitaan pada pintu masuk kedua unit kantor.

Sehari kemudian, Kamis (20/2/2026), penyidik kembali menyita satu unit kantor PT DSI lainnya, yakni Unit B di lokasi yang sama.

 

Bagian dari Langkah Penyidik

Selain itu, satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI juga turut disita, dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka berinisial MY.

Ade Safri menyebut penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik dalam menelusuri dan mengamankan aset terkait perkara PT DSI.

"Tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam rangka kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6