MKD Tegaskan Pencalonan dan Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK Tak Langgar Etik

MKD menegaskan, pencalonan Adies Kadir menggantikan Inosentius Samsul karena mendapatkan penugasan lain.

Diterbitkan 18 Februari 2026, 17:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MKD DPR menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
  • Proses pemilihan Adies Kadir oleh Komisi III dan Paripurna DPR sudah sesuai peraturan.
  • Adies Kadir menggantikan Inosentius Samsul yang mendapat penugasan lain di pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tidak ada pelanggaran etik dalam proses pencalonan atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi sebagai usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI, yang dikuatkan di rapat paripurna DPR RI," kata Dek Gam membacakan putusan MKD di Gedung DPR, Rabu (18/2/2026).

 

Inosentius Samsul Dapat Penugasan Lain

Dek Gam menyatakan bahwa proses uji kelayakan calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Komisi III terhadap Adies, sudah diawali dengan adanya surat pemberitahuan bahwa Inosentius Samsul selaku calon sebelumnya, telah mendapatkan penugasan lain.

Menurut dia, Komisi III juga menyetujui secara aklamasi agar Adies Kadir menjadi calon Hakim MK usulan DPR RI.

"Pada tanggal 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR RI secara aklamasi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyampaikan bahwa pihaknya menyampaikan putusan tersebut sebagai perkara tanpa pengaduan.

Meski tanpa pengaduan, menurut dia, MKD harus menyampaikan putusan tersebut agar masyarakat mengerti.

Dia menilai bahwa masih ada masyarakat yang belum mengetahui secara utuh soal Adies Kadir yang menjadi Hakim MK walau sebelumnya Inosentius Samsul juga sudah terpilih. Dia menegaskan bahwa Inosentius kini mendapatkan penugasan lain di pemerintahan.

"Yang pasti setelah ada penugasan tersebut ya pasti DPR melakukan langkah-langkah. Nah langkah tadi sesuai apa yang disampaikan di amar putusan tadi ya, lalu melakukan seluruh proses di-fit and proper, dibawa hasilnya ke paripurna dan disetujui Pak Adies menjadi Hakim MK," kata Adang.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6