Pemkot Depok Larang Ormas Sweeping Warung Makan Selama Ramadan, Pemilik Diimbau Pasang Tirai

Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, Pemkot Depok akan mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan rumah makan selama Ramadhan.

Diterbitkan 18 Februari 2026, 16:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemkot Depok akan edarkan aturan tirai bagi rumah makan selama Ramadhan 2026.
  • Rumah makan diminta pasang tirai di tempat mencolok sebagai bentuk penghormatan.
  • Pemkot Depok melarang keras sweeping ormas dan akan menjaga ketertiban umum.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan warung makan selama Ramadhan 2026. Pemkot Depok turut melarang adanya tindakan organisasi masyarakat (Ormas), melakukan sweeping terhadap rumah makan selama Ramadhan 2026.

Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, Pemkot Depok akan mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan rumah makan selama Ramadhan.

Pemkot Depok mengajak kepada pengelola rumah makan, untuk saling menghormati kepada masyarakat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Nanti selama Ramadhan, rumah makan diminta menggunakan penutup atau tirai,” ujar Dede di Balai Kota Depok, Rabu (18/2/2026).

Dede menjelaskan, rumah makan seperti restoran hingga warteg menggunakan penutup tirai. Penggunaan tirai dapat di pasang di tempat yang dianggap mencolok atau dapat terlihat dari luar oleh masyarakat.

“Jadi nanti pasang tirai selama masyarakat menjalankan ibadah puasa,” jelas Dede.

Pemkot Depok tidak membatasi jam buka dan tutup rumah makan, pengelola rumah makan dapat memberikan pelayanan seperti biasa. Namun, mengingat Ramadhan, pengelola rumah makan dapat bijak untuk saling menghormati kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Tidak ada, hanya penutup pakai tirai saja, silahkan membuka tapi ditutup pakai tirai atau penghalang,” ucap Dede.

 

Pengawasan dan Pembinaan

Satpol PP Kota Depok akan memberikan pengawasan dan pembinaan kepada rumah makan, apabila ditemukan tidak menggunakan tirai. Nantinya, pengelola rumah makan diminta memasang tirai selama masyarakat menjalankan ibadah puasa.

“Jadi selama waktu puasa diminta untuk menggunakan tirai, setelah itu silahkan dibuka, intinya saling menghormati dan menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” terang Dede.

Tidak hanya itu, Pemkot Depok secara tegas melarang adanya kelompok ormas melakukan sweeping rumah makan. Hal itu akan menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Depok.

“Tidak boleh, misalkan ada ormas atau hal lain memboncengi (sweeping), maka kita hadapi, tidak boleh ada sweeping,” tegas Dede.

 

Jaga Ketertiban Masyarakat

Satpol PP Kota Depok akan berusaha menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadhan bersama TNI dan Polri.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas masyarakat Kota Depok selama menjalankan ibadah Ramadhan.

“Kami akan berupaya menjaga kondusifitas Kota Depok selama Ramadhan bersama TNI dan Polri,” tutur Dede.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Ramadan adalah bulan suci umat Islam yang dirayakan dengan cara melaksanakan puasa selama satu bulan penuh.
    Bulan Ramadan adalah periode suci bagi umat Muslim di seluruh dunia untuk berpuasa, meningkatkan ibadah, dan mempererat tali silaturahmi, dengan panduan lengkap mencakup jadwal, fiqih, gaya hidup, ekonomi, dan kesehatan.
    Ramadan
  • liputan6
    Menurut ahli bahasa Sansekerta, upawasa bermakna ritual untuk “masuk” ke Yang Ilahi.
    puasa
  • pemkot depok
  • Depok
  • Warung Makan