MUI: Negara Punya Kewenangan Soal Penentuan Awal Ramadan

Demi kepentingan dan kemaslahatan umum (maslahah ammah), negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui Sidang Isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan.

Diterbitkan 17 Februari 2026, 19:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Negara berwenang tetapkan awal Ramadhan/Syawal demi ketertiban sosial dan kemaslahatan umum.
  • Penetapan negara melalui Sidang Isbat wajib dipatuhi seluruh umat Islam.
  • Sebelum penetapan, negara harus konsultasi dengan ormas Islam dan MUI.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan awal Ramadhan dan Syawal. Ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini menjelaskan, penentuan awal Ramadan dan Syawal adalah wilayah ijtihadiyah yang berpotensi terjadinya perbedaan. 

"Masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial," kata Prof Ni'am seperti dikutip dari situs resmi pemberitaan MUI, Selasa (17/2/2026).

Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan, demi kepentingan dan kemaslahatan umum (maslahah ammah), negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui Sidang Isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan.  

"Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu. 

Prof Ni'am mengatakan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, MUI memberikan kewenangan Isbat kepada ulil amri (pemerintah) yang berdasarkan pandangan keagamaan dengan berkonsultasi dengan ormas Islam dan MUI. 

 

Butuh Kehadiran Negara

"Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dalam istinbat dan penetapan hukum, tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi 'kata putus' dan penetapan ulil amri mengikat; serta meghilangkan perbedaan," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Prof Ni'am menekankan dalam aspek keagamaan, penetapan ulil amri harus mendasarkan diri pada ketentuan keagamaan yang dalam ini domain kelembagaan keulamaan. 

"Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI," dia menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6