Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN saat Ramadan, Pastikan Tak Berdampak ke Kualitas Layanan

Pemprov DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2026 guna menjaga keseimbangan ibadah dan pelayanan publik.

Diterbitkan 17 Februari 2026, 19:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemprov DKI sesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 2026.
  • Senin-Kamis jam kerja 08.00-15.00 WIB, Jumat 08.00-16.30 WIB.
  • Pelayanan publik tetap optimal tanpa penurunan kualitas.

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan tersebut dipastikan telah ditetapkan dan efektif diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan, pengaturan jam kerja dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja ASN selama menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Terkait Ramadan, pengaturan jam kerja ASN di DKI Jakarta sudah ditetapkan dan telah berjalan,” kata Rano saat ditemui di Klenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Jalan Toapekong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dipersingkat. Sementara itu, jam kerja pada hari Jumat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB,” jelas Rano.

 

Pelayanan Publik Tetap Optimal

Meski terdapat penyesuaian jam kerja, Rano menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Seluruh OPD diminta memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan kepada masyarakat selama Ramadan.

“Ketentuan tersebut sudah dikeluarkan dan saat ini telah efektif diterapkan,” ujarnya.

Menurut Rano Karno, kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap tahun.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan spiritual ASN.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6