Fatwa MUI: Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, Laut

Wasekjen Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.

Diterbitkan 15 Februari 2026, 19:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menteri LH apresiasi fatwa MUI haram buang sampah ke perairan, dorong perubahan perilaku.
  • Indonesia hadapi krisis sampah serius; perlu putus rantai pencemaran dari hulu.
  • Fatwa MUI wujud tanggung jawab moral, dukung pengelolaan sampah kolaboratif.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Dia sangat menyambut hal tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.

"Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah," tutur Menteri Hanif, dilansir dari Antara. 

Dalam Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026), Hanif menyatakan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim.

"Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," jelas dia.

Dalam kegiatan tersebut, MUI juga kembali menyatakan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.

 

 

Fatwa Lahir Imbas Kerusakan Lingkungan

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.

"Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan," ungkap Hazuarli.

Dengan dukungan dari MUI tersebut, KLH/BPLH menyoroti bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas dan masyarakat, KLH/BPLH berharap pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6