Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mencekal Richard Lee keluar negeri dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan perawatan kecantikan. Pencekalan dimulai 10 Februari 2026.
"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal, atau yang kita kenal dengan 'cekal', sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (11/2/2026).
Budi mengatakan, periode pencekalan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik.
Advertisement
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ucapnya.
PN Jaksel Tolak Gugatan Richard Lee
Budi kemudian berbicara soal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Richard Lee. Menurut Budi, penolakan itu menunjukkan penetapan tersangka Richard Lee sudah sesuai prosedur.
"Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Budi.
Dia menjelaskan alasan gugatan praperadilan Richard Lee ditolak. Penyidik, kata dia, telah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkan SPDP.
Selain itu, hakim tidak berwenang menilai materi pokok perkara, melainkan hanya memeriksa aspek formil dalam proses hukum. Pemberitahuan penetapan tersangka pun tidak melampaui waktu yang telah ditentukan.
"Artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," tuturnya.
Advertisement
Penetapan Tersangka Sudah Berdasarkan Alat Bukti
Hakim Ketua PN Jaksel, Esthar Oktavi menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," ucapnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (11/2/2026).
Majelis juga menilai terdapat keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan saksi lain terkait distribusi produk yang dipermasalahkan.
"Dan di dalam bukti-bukti yang saling relevan tersebut, telah terungkap adanya relevansi keterangan korban dengan keterangan saksi yang lainnya, terkait asal-usul produk, sampai dengan produk itu beralih di toko 'online shop'," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dia berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Hakim juga menyatakan seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai aturan.
"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon Polda Metro Jaya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak," katanya.
Ditetapkan Tersangka 15 Desember 2025
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Dia juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026), namun pemeriksaannya dihentikan karena kondisi Richard Lee tidak dalam kondisi sehat. Sementara Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481724/original/069742900_1769143528-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-23T110013.385.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7503211/original/044195200_1780275516-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-01T075745.914.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4773971/original/069282400_1710509486-Jepretan_Layar_2024-03-15_pukul_20.28.19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3884476/original/045757800_1764335001-WhatsApp_Image_2025-11-28_at_20.01.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4258833/original/075986400_1670866002-000_3339699.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261701/original/046985700_1781754821-000_B7GK8PT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8290686/original/071046700_1782151905-000_B7WZ2B3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8290659/original/010335100_1782151822-063_2282792467.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262481/original/011971700_1781803398-Croatia_s_Luka_Modric.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261512/original/033497000_1781727509-063_2282087886.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261061/original/001985800_1781677236-063_2281989304.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261448/original/088941000_1781704030-000_B7CB6XU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260736/original/098764200_1781652814-norwe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262388/original/050517800_1781785025-000_B7CG66E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260721/original/034493500_1781645481-HK9sqXNXwAEi4eA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523539/original/041491400_1772846079-WhatsApp_Image_2026-03-07_at_00.20.24__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5506745/original/042503400_1771475313-ba815ec8-2a23-4dcc-9816-650427bf8a71.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523401/original/029362700_1772811975-IMG_2173.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4464138/original/093779600_1686639842-richard2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523538/original/068689800_1772846078-WhatsApp_Image_2026-03-07_at_00.20.24.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)