Dokter Richard Lee Ditahan Terkait Kasus Produk Kecantikan, Polisi Nilai Tersangka Hambat Penyidikan

Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee, tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan.

Diterbitkan 07 Maret 2026, 08:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
  • Penahanan dilakukan karena Richard Lee menghambat penyidikan dan mangkir wajib lapor.
  • Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya normal.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Richard Lee, tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan Richard Lee dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan tambahan pada Jumat (6/3/2026).

Penahanan Richard Lee dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Selama pemeriksaan, total sekitar 29 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap sang dokter seputar kasus yang menjeratnya.

"Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB," ujar Budi Hermanto kepada awak media.

"Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," Budi Hermanto menambahkan.

Lebih lanjut Budi menjelaskan alasan dilakukannya penahanan terhadap dokter Richard Lee. Budi menjelaskan bahwa terdapat pertimbangan khusus mengenai tindakan tersangka yang dianggap mengganggu jalannya prosedur hukum.

"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas," jelasnya.

Alih-alih mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memberikan keterangan, tersangka justru diketahui melakukan interaksi dengan pengikutnya di media sosial. "Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," imbuh Budi.

Tak hanya itu, Budi juga menyoroti sikap Richard Lee yang dinilai mangkir melakukan wajib lapor tanpa alasan yang jelas.

Tersangka Juga Mangkir

Atas dasar pertimbagan tersebut, polisi melakukan penahanan terhadap Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya.

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ungkap Kombes Budi.

 

Sebelum Melaksanakan Penahanan

Sebelum resmi masuk ke balik jeruji besi, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur standar operasional terhadap kondisi fisik tersangka. Budi memastikan bahwa setiap tahanan wajib menjalani pemeriksaan medis menyeluruh untuk menjamin kesehatan mereka selama masa penahanan.

"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Hasilnya normal dan yang bersangkutan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," pungkas Budi Hermanto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Agnez Mo Refleksi Diri di Ultah ke-40, Dapat Surprise Jumbotron

M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan