KPK: Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Mulyono tercatat menduduki posisi direksi maupun komisaris di lebih dari 10 perusahaan.

Diterbitkan 10 Februari 2026, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK temukan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono rangkap jabatan di 12 perusahaan swasta.
  • KPK selidiki rangkap jabatan Mulyono terkait modus korupsi restitusi pajak.
  • Mulyono tersangka kasus suap restitusi pajak, ditangkap dalam OTT KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono memliki jabatan di sejumlah perusahaan swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pejabat tersebut tercatat menduduki posisi direksi maupun komisaris di lebih dari 10 perusahaan.

“Bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10. Ada 12 perusahaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).

Ia mengatakan KPK akan melihat modus dugaan tindak pidana korupsi mengenai hal tersebut. Terlebih, Mulyono merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak

“Misalnya, menjadi layering (pemisahan) ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa? Itu nanti kami akan dalami ya, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan? Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi pajak,” katanya.

 

OTT KPK

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.

Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6