Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan S (22) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan satu keluarga di rumah kontrakan Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dilakukan saat proses penyelidikan. Dari pemeriksaan psikiater tersebut, penyidik memperoleh visum et repertum psychiatricum sebagai bagian dari alat bukti.
"Dari hasil pemeriksaan psikater, munculah namanya visum et repertim psychiatricum, di mana hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat," ujar dia kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Advertisement
Namun, tersangka memiliki pola kepribadian dengan cara penyelesaian masalah yang tidak adaptif. "Kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ucap dia.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 459 KUHP, dan atau pasal 467 KUHP, dan atau pasal 76C, juncto pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2011, tentang perlindungan anak, pasal 458 KUHP. Ancaman hukuman bervariatif, maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk pembunuhan berencana 15 tahun, untuk pasal pembunuhan 15 tahun, untuk pasal perlindungan anak," tandas dia.
Pelaku Anak Korban
Tersangka pembunuhan satu keluarga di rumah kontrakan Jalan Warakas VIII merupakan anak korban. Dia tega meracuni keluarganya karena dendam diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya.
"Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya," ucap Onkoseno.
Polisi telah melakukan pemeriksaan Puslabfor, autopsi dokter forensik, uji toksikologi, serta keterangan saksi dan barang bukti dari lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan racun dengan zinc phosphate menjadi penyebab kematian tiga korban.
"Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," kata dia.
Advertisement
Zinc Phosphate Bahan Aktif Membuat Racun Tikus
Peneliti riset toksikologi kimia Departemen Kimia Universitas Indonesia, Prof Budiawan menegaskan, zinc phosphate sangat mematikan bagi tubuh manusia. Zat tersebut dikenal luas sebagai bahan aktif racun tikus.
"Bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia," kata Budiawan kepada wartawan.
Budiawan menjelaskan, zinc phosphate merupakan senyawa kimia yang tersusun dari unsur seng dan fosfin. Dalam praktiknya, bahan ini digunakan sebagai rodentisida atau racun pembasmi tikus.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan laboratorium yang diterimanya, zinc phosphate ditemukan di dalam lambung korban. Zat tersebut kemudian bereaksi di dalam tubuh.
"Kemudian juga menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler," ucap dia
Budiawan menegaskan, penggunaan zinc phosphate harus sangat dibatasi dan diawasi ketat.
"Sehingga zinc phosphate ini memang harus tentunya kita hati-hati dalam kaitan dengan penyalahgunaan dalam konteks penggunaan yang namanya zinc phosphate yang ada dalam racun tikus," tandas dia.
Satu Keluarga Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa
Satu keluarga ditemukan tewas pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Korban masing-masing berinisial SS (50), AF (27), dan AD (14).
Para korban ditemukan pertama kali oleh D, sepulang bekerja. D merupakan anak kandung korban.
D yang mendapati kondisi keluarga sudah tak bernyawa langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Ketua RT bersama warga kemudian menghubungi kepolisian. Saat ditemukan, tubuh para korban dalam keadaan melepuh dan mulut berbusa.
Dari keterangan lingkungan sekitar, keluarga tersebut terdiri dari seorang ibu dan empat anak yang tinggal bersama di rumah kontrakan. Ayah mereka diketahui telah meninggal dunia.
Petugas langsung memasang garis polisi, mengamankan lokasi, mencari saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar TKP.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5178089/original/060696700_1743292394-mudik_gratis_kemenhub.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303115/original/003143700_1784619310-mahfud_md_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5478866/original/025973300_1768955677-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-21T071644.645.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302828/original/029922600_1784608224-744109091_2878715122499118_855064475453451994_nfd.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5461241/original/028256500_1767349781-IMG_7311.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301606/original/080786700_1784502167-063_2286810313.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302243/original/013845100_1784537891-063_2286809086.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303196/original/048589700_1784621624-spain_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302438/original/014858100_1784549563-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303199/original/035402400_1784622040-Argentina_s_Enzo_Fernandez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1345712/original/030389700_1473863666-000_G50CY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301650/original/002120800_1784510182-AP26200768196604.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301614/original/015685300_1784504538-063_2286808437.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302473/original/030559500_1784555002-Spain_s_Gavi__left__falls_as_he_scuffles_with_Argentina_s_Leandro_Paredes__5__and_Thiago_Almada.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302386/original/025200300_1784544811-argentina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301730/original/072758800_1784514690-scaloni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301628/original/002576500_1784505654-ar7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5330873/original/007733400_1756369611-IMG_1545.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288008/original/022814700_1783263849-6fe0d194-048e-42be-847d-26b13b1965eb.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9008008/original/069842700_1782997609-IMG_20260702_184346_929__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/738599/original/030447300_1410986690-tersangka_kriminal_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261667/original/092670900_1781753389-Proses_eksekusi_Hotel_Sultan_berlangsung_ricuh__3_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8154336/original/086613500_1781008269-Abi_Foto.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8072886/original/072631100_1780918124-IMG_20260108_175012.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069656/original/077884400_1780914671-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7734491/original/088854500_1780540374-5.jpg)