Bea Cukai RI dan Australia Resmi Berlakukan MRA AEO Mulai 2026

Bea Cukai Indonesia dan Australian Border Force resmi memberlakukan MRA AEO untuk mempercepat perdagangan sekaligus memperkuat keamanan rantai pasok internasional.

Diterbitkan 05 Februari 2026, 22:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Australia yang diwakili Department of Home Affairs Australia dan Australian Border Force resmi memberlakukan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) atas program Authorized Economic Operator (AEO) kedua negara mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat arus perdagangan sekaligus memperkuat keamanan rantai pasok internasional antara Indonesia dan Australia.

Program AEO merupakan skema sertifikasi bagi perusahaan yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap ketentuan kepabeanan serta standar keamanan perdagangan. Perusahaan yang telah mengantongi sertifikat AEO memperoleh berbagai kemudahan layanan kepabeanan karena dipandang sebagai mitra tepercaya pemerintah dalam kegiatan ekspor dan impor.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan, pemberlakuan MRA berarti Bea Cukai Indonesia dan ABF Australia saling mengakui program trusted trader masing-masing negara.

“Pemberlakuan MRA berarti Bea Cukai Indonesia dan ABF Australia saling mengakui program trusted trader tiap-tiap negara, yaitu AEO di Indonesia dan Australian Trusted Trader di Australia. Kerja sama ini mengacu pada prinsip World Customs Organization (WCO) SAFE Framework of Standards atau SAFE FoS, yaitu standar internasional yang mendorong perdagangan global tetap lancar dan aman dari risiko penyelundupan dan kejahatan lintas negara,” jelas Budi.

Sebelum diterapkan secara penuh, kerja sama ini telah melalui masa uji coba berdasarkan Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-158/BC/2025 pada periode 3 September hingga 3 November 2025. Selanjutnya, kebijakan tersebut ditetapkan berlaku secara wajib melalui Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-275/BC/2025 tertanggal 23 Desember 2025.

Budi menambahkan, MRA menjadi bentuk nyata peran aktif Bea Cukai dalam hubungan internasional. “Melalui MRA AEO ini, Bea Cukai menunjukkan komitmen menjaga keseimbangan antara fasilitasi perdagangan dan keamanan. Kami ingin arus barang semakin cepat tanpa mengurangi pengawasan terhadap potensi risiko,” ujarnya.

Manfaat MRA secara langsung dirasakan oleh pengguna jasa, khususnya perusahaan bersertifikat AEO. Perusahaan memperoleh prioritas pemeriksaan, penanganan khusus saat terjadi gangguan rantai pasok, serta percepatan proses customs clearance atau penyelesaian dokumen kepabeanan.

 

Penurunan Tingkat Resiko

Dalam manajemen risiko impor, perusahaan juga mendapatkan penurunan tingkat risiko hingga 20 persen pada sistem penjaluran reguler. Dengan demikian, waktu tunggu barang di pelabuhan (dwelling time) dapat ditekan sehingga biaya logistik menjadi lebih efisien.

Fasilitas MRA berlaku untuk barang impor yang berasal dari pelabuhan muat di Australia dengan menggunakan kode fasilitas 451 serta mencantumkan nomor identifikasi dan tanggal otorisasi Australian Trusted Trader pada dokumen kepabeanan BC 2.0. Selain itu, perusahaan AEO Indonesia juga memperoleh kemudahan prosedural secara timbal balik saat mengekspor barang ke Australia.

Secara nasional, kerja sama ini diharapkan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia melalui peningkatan efisiensi perdagangan, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta penguatan keamanan logistik. Implementasi MRA juga melanjutkan komitmen Indonesia terhadap standar SAFE FoS sejak penandatanganan Letter of Intent pada 2005.

Budi mengimbau pengguna jasa yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai fasilitas AEO dan MRA untuk menghubungi AEO Center di Kantor Pusat Bea Cukai, AEO Lounge di kantor-kantor vertikal Bea Cukai, atau melalui client manager masing-masing perusahaan AEO.

“Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan pendampingan secara langsung agar dapat memanfaatkan fasilitas perdagangan internasional secara optimal,” tutupnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6