Pramono Janji Copot Semua Spanduk Parpol Langgar Aturan: Berlaku Bagi Semua Partai

Pramono minta Satpol PP dan wali kota buat pengumuman resmi ke parpol mengenai batas waktu pemasangan spanduk agar tak melanggar ketentuan.

Diterbitkan 04 Februari 2026, 11:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DKI Jakarta akan menertibkan spanduk parpol yang melanggar aturan waktu dan lokasi.
  • Penertiban berlaku adil untuk semua partai, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
  • Satpol PP dan wali kota diinstruksikan mengumumkan batas waktu pemasangan spanduk.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan penertiban spanduk partai politik berlaku untuk semua partai tanpa terkecuali. Penertiban dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar daerah membersihkan sampah, termasuk spanduk iklan dan partai.

Ia menjelaskan spanduk parpol yang dipasang melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan diturunkan. Pramono juga telah meminta Satpol PP dan para wali kota untuk menyampaikan pengumuman secara resmi kepada seluruh parpol mengenai batas waktu pemasangan spanduk tersebut.

"Untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP, dan juga kepada wali kota terkait untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik jangka waktu yang diperbolehkan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/2/2026).

Pramono menyampaikan, spanduk parpol yang masih terpasang di luar waktu yang ditentukan akan segera ditertibkan, meskipun hanya melewati masa izin dalam waktu singkat.

“Di luar itu misalnya dua hari, masih akan kami turunkan,” katanya.

Tak Beda-bedakan Partai

Menurut Pramono, kebijakan penertiban tersebut diterapkan secara adil dan tidak membedakan partai politik tertentu. Ia menekankan seluruh partai diperlakukan sama dalam penegakan aturan di ruang publik.

“Itu berlaku bagi semua partai. Nggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan,” ungkap dia.

Pramono juga menjelaskan bahwa ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan spanduk partai politik, terutama di titik-titik strategis kota.

Ia menambahkan, penertiban spanduk partai politik merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menata kota agar lebih tertib dan rapi, sejalan dengan kebijakan penataan ruang publik yang tengah dilakukan.

"Yang enggak boleh di flyover, yang jalan-jalan utama,” ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6