Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Kematian Lula Lahfah

Polisi menegaskan, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah (26).

Diterbitkan 30 Januari 2026, 18:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kematian selebgram Lula Lahfah.
  • Penyelidikan meliputi olah TKP, CCTV, dan pemeriksaan 15 saksi.
  • Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan penyelidikan kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah (26). Korban ditemukan tewas di unit Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah menyampaikan kesimpulan hasil penyelidikan setelah melakukan rangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV dan memeriksa 15 orang saksi.

"Saya selaku Ketua Tim Penyelidikan di sini, saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," kata dia kepada wattawan, Jumat (30/1/2026).

Dengan hasil tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus penemuan jenazah Lula Lahfah.

"Kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL," ucap dia.

Iskandar mengimbau masyarakat tidak membangun polemik yang dapat menimbulkan tekanan terhadap keluarga korban.

"Kita hormati keluarga korban, kita doakan. Di sini kita coba introspeksi diri, jangan menimbulkan polemik-polemik, saya rasa tidak ada yang di sini melawan hukum. Jadi jangan sampai ada polemik, menimbulkan keluarga (mengalami) tekanan, yang akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat", tandas dia.

Lula Lahfah Ditemukan Meninggal

Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen, Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026). Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah orang terdekatnya mendapati Lula dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga dan pengelola segera menghubungi kepolisian. Petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polres Metro Jakarta Selatan menemukan obat dan surat rawat jalan di lantai 25 apartemen yang ditempati Lula Lahfah di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, pada Jumat (23/1) malam pukul 18.44 WIB.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6