Said Abdullah: Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold Ganggu Stabilitas Politik di DPR

Said Abdullah menegaskan, parliamentary threshold dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga efektivitas kerja DPR dan stabilitas politik pemerintah.

Diterbitkan 30 Januari 2026, 13:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PT relevan menjaga efektivitas DPR dan stabilitas politik pemerintahan.
  • Fraksi gabungan partai kecil berpotensi menyulitkan praktik politik di DPR.
  • MK tidak melarang PT, hanya membatalkan angka 4% tanpa dasar konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah mengatakan, keberadaan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen masih relevan dan penting untuk menjaga efektivitas kerja dewan, serta stabilitas politik pemerintahan.

Menurut dia, wacana penghapusan ambang batas parlemen dan menggantinya dengan fraksi gabungan partai kecil justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam praktik politik di DPR.

"Usulan mengganti PT dengan fraksi gabungan dari partai-partai kecil akan menyulitkan praktik politiknya," kata Said dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

 

"Fraksi gabungan partai kecil-kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ secara politik, padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda," jelas dia.

Said menuturkan, konsep fraksi gabungan relatif lebih mudah diterapkan di negara dengan kultur politik yang homogen. 

Sementara Indonesia memiliki latar belakang sosial dan politik yang multikultural, sehingga perbedaan ideologi antarpartai dalam satu fraksi gabungan berpotensi memicu kebuntuan pengambilan keputusan di internal fraksi.

"Sebaliknya, keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik," ungkap Politikus PDI Perjuangan (PDIP).

Said menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melarang penggunaan parliamentary threshold. Di mana putusan sebelumnya hanya membatalkan besaran 4 persen pada Pemilu lalu karena dinilai tak memiliki dasar konstitusional yang kuat.

"MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan adalah munculnya angka 4% pada pemilu lalu, karena dipandang tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh," kata dia.

 

 

Tak Berkutat soal Angka

Lebih lanjut, Said menyampaikan pandangannya bahwa pengaturan PT ke depan tidak harus terpaku pada angka persentase tertentu dalam undang-undang.

Ia mengusulkan pendekatan berbasis asas representasi untuk menunjang fungsi legislasi di DPR.

Menurut Said, partai politik yang berhak duduk di DPR seharusnya memiliki jumlah anggota yang memadai untuk mengisi alat kelengkapan dewan (AKD). 

Saat ini, DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, sehingga diperlukan setidaknya 21 anggota DPR dari satu partai agar dapat menjalankan fungsi legislasi secara efektif.

"Kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari jumlah alat kelengkapan dewan, maka tidak bisa memenuhi kewajiban legislatifnya," jelas dia.

"Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegislatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif," sambungnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6