Kejagung Buka Suara soal Penangkapan 2 Kajari: Tak Profesional Saat Tangani Perkara

Kejagung belum mau bicara detail soal perkara yang membuat dua kajari tersebut ditangkap.

Diterbitkan 27 Januari 2026, 15:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung tangkap Kajari Padang Lawas dan Magetan karena indikasi ketidakprofesionalan.
  • Penangkapan ini terkait konflik kepentingan dan manajerial-leadership yang tidak kondusif.
  • Langkah ini sebagai deteksi dini dan wujud nol toleransi terhadap pelanggaran jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Tim SIRI Kejagung memangkap beberapa kepala kejakaan negeri. Di antaranya, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga dan Kajari Magetan Dezi Setiapermana. Keduanya ditangkap karena terindikasi tidak profesional dalam menangani perkara.

"Ini terindikasi hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, juga adanya conflict of interest (konflik kepentingan), dan juga adanya manajerial–leadership (kepemimpinan) yang tidak kondusif, baik di internal maupun ke eksternal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum Kejagung. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026).

Anang menjelaskan pengamanan para kajari ini merupakan langkah deteksi dini atas pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat serta merupakan bagian dari zero tolerance (nol toleransi) terhadap jaksa yang terindikasi melanggar.

"Dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan-pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kami tindak lanjuti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Masih Rahasiakan Detail Perkara

Lantaran masih didalami, Anang tidak bisa menjelaskan secara detail pemeriksaan. Dia menekankan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berulang kali menginstruksikan jajarannya untuk menjaga integritas dalam bekerja.

"Pimpinan berulang-ulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak bermain-main, untuk melakukan pekerjaan dengan profesional dan berintegritas," ucapnya.

Kronologi Penangkapan 2 Kajari

Sebelumnya, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu serta seorang staf Tata Usaha Bidang Intelijen diperiksa Kejagung.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.

"Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono juga mengatakan bahwa Kajari Magetan Dezi Setiapermana tengah diperiksa Kejagung.

"Mohon maaf masih pemeriksaan," katanya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6