Kata Pakar Hukum Soal Audit Keuangan di Kasus Korupsi Kuota Haji

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menanggapi audit keuangan di kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2024.

Diterbitkan 25 Januari 2026, 15:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BPK tidak berwenang memeriksa PIHK karena bukan keuangan negara, sesuai UUD 1945.
  • Keuangan haji khusus berasal dari jamaah, bukan anggaran negara, sehingga bukan objek audit BPK.
  • Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak berlaku bagi PIHK karena bukan pengelola uang negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menanggapi kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2024. Menurut dia, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, apalagi menarik keuntungan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

“Jika melihat ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelolaan keuangan negara,” kata Muzakir di Jakarta, dikutip Minggu (25/1/2025).

Dia menegaskan, konstitusi hanya memberi mandat kepada BPK untuk mengaudit keuangan negara, bukan keuangan swasta.

“Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. BPK tidak bisa memeriksa keuangan lembaga atau korporasi, baik badan hukum maupun nonbadan hukum, karena itu beda domain,” jelas dia.

Muzakir juga menolak proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap keuangan PIHK. BPK dan KPK dinilai harus terlebih dahulu memastikan, bahwa objek yang diperiksa benar-benar merupakan keuangan negara.

Sebab, dalam konteks penyelenggaraan haji khusus, keuangan PIHK tidak bersumber dari anggaran negara.

“Uang haji khusus itu murni dibayarkan oleh calon jamaah. Itu uang pribadi, bukan keuangan negara. Maka harus jelas dulu dasar BPK dan KPK meminta audit terhadap PIHK,” catat Muzakir.

 

Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Muzakir lantas mempertanyakan dasar permintaan pengembalian keuntungan yang diterima PIHK. Dia meyakini, hal itu juga tidak bisa serta-merta meminta penyelenggara haji khusus mengembalikan keuntungan. 

"Dasar hukumnya apa?," tanya dia.

Secara khusus, Muzakir mencatat penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menjerat PIHK. Pasal tersebut dinilainya tidak dapat diterapkan karena PIHK bukan pengelola keuangan negara. 

"Pengurus travel haji tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Jika bukan uang negara, maka tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara,” dia menandasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dana pengembalian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus korupsi kuota haji mencapai Rp 100 miliar.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan Jumat (9/1/2026).

KPK Tetapkan 2 Tersangka

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi kuota haji, yakni Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Budi menyatakan, proses penghitungan kerugian negara berjalan seiring dengan penyidikan yang masih berlangsung. Menurutnya, penetapan tersangka tidak bergantung pada selesainya perhitungan kerugian negara, melainkan pada kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berprogres dan dari kawan-kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Selain menunggu hasil perhitungan BPK, KPK juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan penyitaan barang bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. Penyidikan juga menyasar pihak-pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6