Kementerian Lingkungan Hidup Hentikan 8 Perusahaan Sumber Emisi di Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menghentikan operasi delapan perusahaan sumber emisi di Jabodetabek untuk menekan pencemaran udara.

Diterbitkan 27 Januari 2026, 19:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menghentikan delapan perusahaan besar sumber emisi di Jabodetabek.

Berdasarkan hasil pantauan pada 16-23 Januari 2026, asap pekat yang ditimbulkan dari perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran  dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers patroli emisi di Jakarta mengatakan, mereka memberi kesempatan untuk memperbaiki masalah ini, dan akan memberikan sanksi apabila terbukti melanggar kembali.

"Yang kita hentikan adalah sumber emisinya, kalau dampak, ya tentu berdampak pada perusahaan, tetapi kami fokus kepada penghentian sumber emisinya," ujar Rasio, melansir Antara, Jumat (23/1/2026).

"Kami memberi kesempatan mereka untuk memperbaiki, tetapi kalau sudah ada kejadian berulang, tentu kami akan lakukan langkah-langkah penegakan hukum, nanti akan dikenakan sanksi di sana," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, kedelapan perusahaan tersebut mengeluarkan partikulat debu sebanyak 2,5 Particulate Matter (PM) yang dapat mengganggu kesehatan saluran pernapasan.

"Memang persoalan yang terjadi itu kalau kita lihat langit mendung dan abu-abu itu partikulat debu 2,5 PM. Jadi kita saat ini fokus kepada yang hitam-hitam itu karena partikulat. Kita fokus di sana karena bisa berdampak pada infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)," ujarnya.

Kata Rasio, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Izin lingkungan akan dicabut dan penyelesaian dibawa ke ranah pidana.

8 Perusahaan Sumber Emisi

Sebagai upaya pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi mencemari lingkungan, delapan perusahaan terdeteksi sebagai sumber emisi dari berbagai proses produksi.

Kedelapan perusahaan tersebut di antaranya, PT MF di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, PT BK di Marunda, Jakarta Utara, PT MG di JIEP, Cakung, Jakarta Timur, dan PT KP di Kawasan Bekasi Fajar Estate, Cikarang Barat, Bekasi.

Kemudian, ada juga PT RJ yang berlokasi di Kawasan Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang, PT PM di Kawasan Jababeka II, Kabupaten Bekasi, PT DK di Cikarang Barat, Bekasi, serta PT TK di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Berbagai sumber emisi yang dihasilkan berasal dari beragam material seperti furnace (tungku pembakaran), boiler, hingga spray dryer.

Kandungan berbahaya ini berpotensi menghasilkan emisi gas dan partikel yang mematikan, sehingga pengawasan ketat perlu dijalankan.

Oleh karena itu, sebanyak 17 tim Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) ditugaskan untuk turun langsung ke 40 kawasan industri di Jakarta hingga Karawang.

Emisi dari Pembakaran Batu Bara

Selain partikulat 2,5 PM, kata Rasio, kedelapan perusahaan tersebut juga mengandung emisi berbahaya dari hasil pembakaran batu bara yang selama ini digunakan untuk menjalankan proses produksi.

"Partikulat itu berasal dari pembakaran atau boiler (ketel uap), bisa menggunakan batu bara  dan sebagainya, itu yang banyak sekali terjadi ketika kita lihat di sini. Maka, sumber emisi dari sekitar Jabodetabek dan tempat lain itu biasanya peleburan logam. Itu partikulatnya sangat tinggi," jelasnya.

Emisi tersebut berpotensi mencemari udara karena kandungan zat dan partikel halusnya yang berbahaya.

Menurut Rasio, aktivitas industri dengan pembakaran intensif harus mendapatkan perhatian khusus dan penanganan yang serius, karena kontribusinya terhadap peningkatan polusi udara cukup signifikan. 

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq  juga memerintahkan langkah tegas ini agar menjadi sinyal yang kuat bagi seluruh pelaku usaha untuk segera berbenah dan sadar terhadap dampak lingkungan.

Kualitas udara dan kesehatan masyarakat juga perlu diprioritaskan demi sumber daya yang berkelanjutan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6