Sidang Korupsi Chromebook, Tim Hukum Soroti Integritas Saksi dan Dasar Kerugian Negara

Sidang pengadaan laptop Chromebook mengungkap pengakuan gratifikasi saksi hingga perdebatan soal dasar audit kerugian negara.

Diterbitkan 22 Januari 2026, 15:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tiga pejabat Kemendikbudristek akui terima gratifikasi terkait pengadaan TIK.
  • Kajian teknis Chromebook berubah, bukan arahan langsung Nadiem Makarim.
  • Audit kerugian negara BPKP belum sah karena belum ditetapkan BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan dalam proses pembuktian.

Fakta-fakta tersebut mencakup integritas saksi, proses pengambilan keputusan pengadaan, hingga dasar perhitungan kerugian negara.

Dalam persidangan, tiga saksi yang merupakan pejabat eselon di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui pernah menerima gratifikasi dari pihak yang terkait dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi dan integritas kesaksian yang disampaikan di persidangan.

Persidangan juga mengungkap fakta terkait perubahan kajian teknis pengadaan. Dalam rapat pada 27 Mei 2020, Poppy Dewi Puspitawati selaku Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020 mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook.

Usulan itu disampaikan dengan pertimbangan kepraktisan lelang dan kekhawatiran potensi temuan pemeriksaan apabila tetap menggunakan skema 14 Chromebook dan 1 Windows.

Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat pada 6 Mei 2020 yang masih menyepakati skema 14 Chromebook dan 1 Windows, dan rapat tersebut dihadiri oleh Nadiem Makarim. Fakta ini, menurut tim penasihat hukum, menunjukkan bahwa keputusan menjadikan kajian sepenuhnya berbasis Chromebook bukan merupakan arahan langsung dari Nadiem.

 

 

Tak Dilibatkan dalam Proses Penghitungan Kerugian Negara

Tim penasihat hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan perlakuan hukum terhadap penetapan sistem operasi. Mereka mencatat bahwa tiga Peraturan Menteri terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan pada 2017, 2018, dan 2020 secara eksplisit menetapkan Windows sebagai sistem operasi tanpa pernah dipersoalkan. Sementara itu, pencantuman Chrome OS dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi fokus utama perkara.

Dari sisi pembuktian kerugian negara, terungkap bahwa audit yang digunakan sebagai dasar perhitungan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Audit tersebut belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan hasil audit tersebut akan diuji lebih lanjut di persidangan.

“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan klien kami maupun pihak-pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya,” kata Dodi.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai pengakuan penerimaan gratifikasi oleh saksi menimbulkan persoalan serius terhadap kualitas kesaksian.

“Pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian. Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6