Menteri PKP Maruarar Bersurat ke KPK, Minta Tanah Sitaan Korupsi Jadi Perumahan Rakyat

Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut KPK mendukung pemanfaatan aset hasil sitaan perkara korupsi yang telah inkrah untuk pembangunan perumahan rakyat.

Diterbitkan 21 Januari 2026, 23:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menteri PKP mendapat lampu hijau KPK manfaatkan aset koruptor untuk perumahan rakyat.
  • Aset sitaan koruptor yang inkrah akan digunakan untuk hunian MBR, bukan komersial.
  • Kunjungan ke KPK juga konsultasi pemanfaatan Meikarta untuk rusun subsidi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan atau “lampu hijau” atas rencana pemanfaatan aset milik koruptor yang telah disita negara dan berkekuatan hukum tetap untuk pembangunan perumahan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Maruarar usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

“Saya mendapatkan support luar biasa. Hari ini saya minta suratnya disiapin bahwa tanah-tanah dari KPK yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh kami ajukan untuk membuat perumahan rakyat. Jadi saya akan kirim suratnya hari ini,” kata Maruarar yang akrab disapa Ara.

Menurut Ara, hasil diskusi dengan KPK memperjelas bahwa aset berupa tanah hasil sitaan perkara korupsi yang telah inkrah dapat dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan publik, khususnya pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Jadi bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat!” tegas Ara.

Ia berharap pemanfaatan aset sitaan tersebut dapat menjadi langkah konkret sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan kebutuhan hunian nasional.

"Semoga ini menjadi simpul sinergi yang positif," imbuh dia.

 

Pemanfaatan Lahan Meikarta

Ara menjelaskan, kunjungannya ke KPK bukan dalam kapasitas sebagai pihak yang diperiksa, melainkan untuk berkonsultasi terkait rencana pemanfaatan kawasan Meikarta sebagai lokasi pembangunan rumah susun subsidi.

Menurutnya, Meikarta dinilai memiliki kesiapan lahan serta berada di kawasan industri dengan kebutuhan hunian tinggi.

Namun, karena proyek tersebut sebelumnya terseret kasus korupsi, pihaknya perlu memastikan status hukum aset yang akan dimanfaatkan.

Sebagai informasi, proyek Meikarta pernah menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Oktober 2018 terkait dugaan suap perizinan pembangunan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Oleh karena itu, konsultasi dengan KPK dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan aset berjalan sesuai ketentuan hukum.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6