Wali Kota Madiun Kena OTT KPK

Wali Kota Madiun sudah dibawa ke Jakarta oleh KPK usai penangkapan.

Diterbitkan 19 Januari 2026, 16:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wali Kota Madiun Maidi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
  • Penangkapan Maidi dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026.
  • KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Maidi.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Madiun, Maidi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar hari ini, Senin (19/1/2026).

“Salah satunya Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Budi belum merinci lebih jauh kasus yang yang menyeret Maidi. Dia hanya memastikan Wali Kota Madiun sudah dibawa ke Jakarta oleh KPK.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Demikian dikutip dari Antara.

Sederet OTT KPK Sepanjang 2026

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Lima dari delapan orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6