Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata

Pertimbangan JPU mengajukan banding adalah perbedaan penerapan pasal yang berbeda antara jaksa penuntut umum dan majelis hakim terhadap Isa Rachmatarwata.

Diterbitkan 14 Januari 2026, 17:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis Isa Rachmatarwata, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026).

“Penuntut (JPU) kemarin mikir-mikir, sekarang sudah menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (14/1/2026).

Anang mengatakan, pertimbangan JPU mengajukan banding adalah perbedaan penerapan pasal yang berbeda antara jaksa penuntut umum dan majelis hakim terhadap Isa Rachmatarwata.

“Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 2 (Undang-Undang (UU) Tipikor), tuntutan empat tahun. Diputus (dengan) Pasal 3 (UU Tipikor), putusnya (pidana penjara) satu tahun enam bulan,” ucapnya, dilansir Antara.

 

Perbedaan Pasal Jerat Isa Rachmatarwata

Sebelumnya, tim JPU Kejagung menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan terhadap Isa Rachmatarwata. Terdapat beberapa hal yang disoroti JPU, salah satunya terkait dengan penerapan pasal.

Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Isa Rachmatarwata berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor. Sementara itu, JPU mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor.

Penerapan kedua pasal tersebut berimplikasi pada perbedaan ancaman pidana minimum. Pasal 2 mengatur pidana minimum empat tahun penjara, sementara Pasal 3 mengatur pidana minimum satu tahun penjara.

Adapun majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan terhadap Isa. Selain itu, JPU menyoroti adanya perbedaan pandangan majelis hakim terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Dalam putusan, majelis hakim tidak mengenakan Isa Rachmatarwata pembayaran uang pengganti karena kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.

Padahal, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim agar Isa Rachmatarwata dijatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 90 miliar.

Vonis

Dalam sidang putusan pada Rabu (7/1/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Mereka menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa selaku regulator dinilai telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolven, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan.

Hal lain yang meringankan terdakwa adalah tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari perkara tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil terdakwa dilakukan dalam situasi krisis keuangan global pada 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Hal meringankan lainnya adalah terdakwa dinilai telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian selama menjabat dan juga terdakwa telah berusia lanjut.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6