KUHP dan KUHAP Berlaku, Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo: Bentuk Reformasi Total Sistem Hukum Pidana

Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo menyatakan berlakunya KUHP dan KUHAP pada Jumat 2 Januari 2026 kemarin, dinilai sebagai bentuk reformasi total sistem hukum pidana Indonesia.

Diterbitkan 03 Januari 2026, 19:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KUHP dan KUHAP baru berlaku efektif 1 Januari 2026 sebagai reformasi hukum total.
  • Tujuannya adalah penegakan hukum lebih manusiawi dan adil, tinggalkan warisan kolonial.
  • Kompolnas akan mengawasi implementasi, termasuk pasal yang dikhawatirkan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Firman Soebagyo menyatakan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat 2 Januari 2026 kemarin, dinilai sebagai bentuk reformasi total sistem hukum pidana Indonesia.

"Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia," ujar Firman dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).

Meski masih ada pro-kontra, Firman berharap KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.

Lebih lanjut Firman berpandangan, masih adanya perbedaan pendapat dalam persoalan ini adalah sesuatu yang biasa bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokratis, dan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh UU.

Karena itu Firman menegaskan sebagai wakil rakyat pihaknya memiliki peran penting dalam membuat keputusan yang terbaik untuk negara dan masyarakat.

"Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat," ucap dia.

"Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut," sambung legislator dapil Jateng III ini.

 

Resmi Berlaku

Seperti diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku efektif pada Kamis 1 Januari 2026.

Kedua regulasi tersebut berlaku setelah disahkan DPR bersama pemerintah. KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa 18 November 2025 dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan undang-undang ini dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru. Menurutnya, DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.

"Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman.

 

KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kompolnas Klaim Akan Awasi Pasal yang Dikhawatirkan Publik

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim merespons mulai berlakunya KUHAP dan KUHP yang baru sejak hari ini. Menurut dia, Kompolnas merujuk pada tugas pokok dan fungsinya akan mengawasi Polri dalam melaksanakan landasan dari payung hukum tersebut.

"Pengawasan Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum pidana oleh Polri dengan KUHP dan KUHAP Baru," kata Yusuf melalui keterangan diterima, Jumat 2 Januari 2025.

Menurut Yusuf, untuk berlakunya KUHAP, hal itu memerlukan aturan pelaksana dahulu yang nantinya berbentuk Perpres atau Peraturan Pemerintah.

"KUHAP sendiri tentu perlu aturan pelaksana dlm bentuk PP dan Perpres," jelas dia.

Yusuf memastikan, Kompolnas akan mengawasi semua beleid yang menjadi kekhawatiran publik. Salah satu yang dicatat Yusuf, adalah delik unjuk rasa (unras) tanpa pemberitahuan.

"Kompolnas akan pantau dan awasi delik-delik yang menjadi kekhawatiran masyarakat, salah satunya delik unras tanpa memberitahukan," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6