Libur Nataru, Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 137 Pekerja Migran Ilegal

Para pekerja tersebut awalnya mengaku akan melakukan perjalanan wisata. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai indikasi kuat bahwa mereka merupakan pekerja migran nonprosedural.

Diterbitkan 30 Desember 2025, 01:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Imigrasi Soekarno Hatta gagalkan 137 keberangkatan CPMI nonprosedural di Desember 2025.
  • CPMI tersebut mengaku wisatawan, namun terdeteksi melalui wawancara dan gestur mencurigakan.
  • Sepanjang 2025, 1.905 CPMI nonprosedural dicegah dan 197 permohonan paspor ditolak.

Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta gagalkan keberangkatan 137 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural sepanjang Desember 2025 atau menjelang periode libur Nataru 2025/2026.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Galih Kartika Perdhana, para CPMI tersebut awalnya mengaku akan melakukan perjalanan wisata. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas imigrasi, ditemukan berbagai indikasi kuat bahwa mereka merupakan pekerja migran nonprosedural.

“Mereka semua mengaku sebagai wisatawan yang ingin berlibur," kata Galih di Bandara Soekarno Hatta, Senin (29/12/2025).

Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan dengan cara wawancara singkat dan pengamatan gestur serta perilaku, terindikasi kuat sebagai CPMI nonprosedural.

"Mereka tidak dapat menjelaskan dengan rinci tujuan mereka, seperti di negara tujuan mereka mau berapa hari, menginap dimana,"kata Galih.

Menurutnya, ratusan CPMI ilegal itu memilih negara negara di Asia sebagai tujuan keberangkatan Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong dan negara di Timur Tengah seperti UEA, Arab Saudi, dan Qatar, yang selama ini dikenal sebagai negara tujuan dengan potensi penempatan pekerja migran secara ilegal.

Sementara, selama periode Januari hingga 29 Desember 2025, Imigrasi Soekarno Hatta telah berhasil mencegah keberangkatan 2.917 penumpang, 1.905 diantaranya terindikasi CPMI non prosedural dan potensi korban TPPO dan TPPM.

Deteksi

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta Jerry Prima menjelaskan, proses deteksi CPMI nonprosedural saat ini semakin kompleks karena para calon pekerja migran sudah memahami pola pemeriksaan.

Meski demikian, petugas imigrasi tetap mengedepankan dua lapis filter pemeriksaan, yakni melalui pengamatan fisik dan gestur, wawancara singkat di konter imigrasi serta filter kesisteman Subject of Interest (SOI), khususnya terhadap mereka yang pernah memiliki record CPMI non prosedural.

“Indikasi awal biasanya terlihat dari gerak-gerik mencurigakan, jawaban yang tidak konsisten saat wawancara, hingga ketidaksiapan menjelaskan rencana perjalanan, seperti tiket, akomodasi, maupun pihak yang menanggung biaya,” jelasnya.

 

Tolak Paspor

Selain menggagalkan keberangkatan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak permohonan pembuatan 197 paspor yang terindikasi berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6