Imigrasi Batalkan Izin Tinggal WNA Rusia Bermasalah di Bali

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal.

Diterbitkan 27 Juni 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang tinggal di Bali dengan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Budiman Tiang yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ade Ratnasari. Ia menjelaskan, laporan itu diajukan atas dugaan penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor oleh kedua WNA tersebut.

"Laporan tersebut pertama kali disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 10 Maret. Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan KITAS investor oleh dua warga negara Rusia, Igor Maksimov dan Stanislav Sadovnikov," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (27/6).

Usai melaporkan kasus tersebut, Ade mengaku mendapat informasi bahwa izin tinggal keduanya telah dicabut pada April. Namun, secara resmi, informasi tersebut baru diterimanya beberapa bulan kemudian.

"Kenapa pengaduan yang masuk tanggal 10 bulan 3, bulan 4 sudah dicabut izin tinggalnya, tapi kok tidak diinformasikan kepada kami (sebagai pelapor)? Baru diberikan jawaban di bulan Juni?" tanya Ade.

Berdasarkan hal tersebut, Ade menduga ada pihak yang memberikan perlindungan terhadap kedua WNA tersebut.

 

KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali terkait Izin Tinggal WNA

Sebelumnya, KPK telah menggeledah sebuah kantor biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) di Bali. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di sebuah kantor biro jasa yang kerap memberikan layanan pengurusan dokumen keimigrasian di Bali.

"Terkait perkara Imigrasi, hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di wilayah Bali. Ada satu kantor biro jasa yang sering memberikan jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali yang dilakukan penggeledahan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan diekstraksi dan dianalisis guna memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik.

"Tentunya setiap barang bukti yang diamankan tersebut akan dilakukan ekstraksi dan ditelaah untuk membantu penyidik memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," katanya.

Ia menambahkan bahwa KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk mengonfirmasi berbagai temuan yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.

 

 

KPK Terima Aduan Dugaan Penyalahgunaan KITAS di Bali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) oleh warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bali.

Aduan tersebut disampaikan oleh Budiman Tiang melalui tim kuasa hukumnya, Ade Ratnasari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/6).

"Saya menerima amanah dari Pak Budiman untuk mengadukan atau menyerahkan laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang terjadi di Bali. Kami membawa laporan ini ke KPK dengan harapan kehadiran KPK dapat mengantisipasi adanya penyalahgunaan KITAS," kata Ade kepada awak media.

Ade menyebut laporan yang dilayangkan telah diterima KPK. Ia juga telah menerima tanda terima atas pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penyalahgunaan wewenang, kolusi, pemalsuan dokumen, sindikat pencucian uang, penggelapan, dan penghindaran pajak dalam jumlah besar, serta dugaan penerimaan suap oleh pejabat negara untuk melindungi kejahatan.

"Ini masih dugaan-dugaan. Terkait benar atau tidaknya, KPK yang akan mendalami pengaduan masyarakat tersebut karena setiap warga negara memiliki hak untuk mengadukan siapa pun yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum," tegas Ade.

Ade memastikan dirinya tidak melapor dengan tangan kosong. Sejumlah bukti telah dilampirkan dalam bentuk dokumen maupun materi audio-visual. Selanjutnya, ia siap memberikan keterangan kepada KPK apabila diperlukan.

"Kami lampirkan bukti dan sudah diterima tadi. Bahkan, pihak KPK menyampaikan kemungkinan besar kami akan dihubungi kembali. Barang buktinya berupa dokumen, dan nantinya kami juga akan melampirkan video serta rekaman suara," jelas Ade.

Ade optimistis KPK akan menindaklanjuti laporannya. Menurut dia, saat ini KPK tengah mengumpulkan informasi dan keterangan dari para saksi yang mengetahui dugaan sindikat penyalahgunaan KITAS bagi warga negara asing.

"Jadi, siapa pun masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan tersebut, silakan melaporkannya ke KPK," tandas Ade.