Kejagung Berhentikan Sementara Jaksa OTT, LBHAP Muhammadiyah: Langkah Tepat dan Transparan

Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah ketiganya terjaring OTT KPK.

Diterbitkan 23 Desember 2025, 12:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jaksa Agung memberhentikan jaksa OTT KPK, diapresiasi sebagai komitmen bersih-bersih internal.
  • Kasus OTT tidak signifikan pengaruhi kinerja Kejagung karena semangat antikorupsi kuat.
  • Reformasi internal menyeluruh diperlukan, meliputi rekrutmen, mutasi, pengawasan, pembinaan, dan anggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Jaksa Agung yang memberhentikan sementara sejumlah jaksa setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tepat dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan internalnya.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, mengatakan kebijakan tersebut patut diapresiasi karena mencerminkan keterbukaan dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam merespons dugaan pelanggaran etik maupun hukum oleh aparatnya.

“Saya mengapresiasi keterbukaan Jaksa Agung terkait pembersihan internal, pemberhentian ini langkah yang sangat tepat,” ujar Ikhwan, Selasa (23/12/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah ketiganya terjaring OTT KPK.

Kebijakan itu diambil untuk menjaga integritas institusi sekaligus mempermudah proses hukum yang berjalan.

Menanggapi kekhawatiran bahwa kasus tersebut dapat memengaruhi kinerja Kejaksaan Agung, Ikhwan menilai dampaknya tidak signifikan. Ia menegaskan semangat pemberantasan korupsi di Kejagung justru kuat karena berasal dari pucuk pimpinan.

Ghiroh pemberantasan korupsi ada di puncak struktur, yaitu Kejaksaan Agung. Jadi saya kira kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja Kejagung secara keseluruhan,” katanya.

Meski demikian, Ikhwan mengingatkan bahwa penindakan saja tidak cukup. Ia mendorong dilakukannya reformasi internal secara menyeluruh, terutama pada level kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di daerah.

 

Pembenahan Sistematis

Menurutnya, pembenahan harus dilakukan secara sistematis, terencana, terstruktur, dan masif. Ia bahkan mendorong pembentukan tim pembaruan internal yang independen.

Ikhwan menjelaskan sedikitnya terdapat lima aspek yang perlu direformasi. Pertama, proses rekrutmen jaksa harus diserahkan pada tim ahli independen untuk menghindari konflik kepentingan. Kedua, sistem mutasi dan promosi perlu didasarkan pada penilaian objektif dan melibatkan tim yang tidak hanya berasal dari atasan langsung.

Ketiga, pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat serta disinergikan. Keempat, pembinaan jaksa harus dilakukan secara profesional. Kelima, pengelolaan anggaran perlu didesentralisasikan hingga ke unit-unit bawah agar tidak hanya terpusat di tingkat kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6