KKI dan BPKN Ingatkan Bahaya Galon Tua, Konsumen Berhak Menolak dan Laporkan

KKI dan BPKN mengingatkan bahaya penggunaan galon tua bagi kesehatan. Konsumen berhak menolak galon tidak layak pakai dan melaporkannya demi keamanan bersama.

Diterbitkan 22 Desember 2025, 18:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Galon air minum tua dan kusam beredar luas, berpotensi bahaya kesehatan.
  • Konsumen berhak menolak galon tidak layak pakai meskipun harga sama.
  • KKI dan BPKN menyediakan kanal pengaduan galon tidak layak.

Liputan6.com, Jakarta - Galon air minum yang telah berusia lebih dari dua tahun dan tampak kusam ternyata masih banyak beredar di pasaran. Kondisi ini menjadi perhatian serius Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

Kedua lembaga tersebut mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak ragu menolak galon yang dinilai tidak layak pakai demi menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen.

Konsumen Berhak Memilih dan Menolak Galon Tidak Layak

Ketua KKI, David Tobing, menegaskan konsumen tidak seharusnya pasrah ketika menerima galon buram, kusam, atau penyok. Menurutnya, konsumen memiliki hak penuh untuk memilih produk yang aman.

“Kepada konsumen, kami menyerukan konsumen itu mempunyai hak untuk memilih,” ujarnya.

David juga menyoroti praktik di lapangan yang dinilai tidak adil, karena galon lama dan galon baru dijual dengan harga yang sama. “Karena harganya sama. Galon baru, galon tua, itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru. Itu yang paling penting.”

Galon Kusam Berisiko Lepaskan Zat Berbahaya

Masalah galon tua bukan sekadar persoalan tampilan. Galon yang terlihat kusam menandakan penurunan kualitas plastik, yang berpotensi melepas zat berbahaya bagi kesehatan.

“Karena lebih buram, lebih kusam warna galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” kata David.

KKI bahkan menemukan galon dengan kode produksi tahun 2012 hingga 2016 masih digunakan dan beredar di wilayah Jabodetabek. Oleh karena itu, konsumen diimbau untuk lebih teliti dengan memeriksa kondisi fisik galon sebelum digunakan.

“Yang kedua ceklah kode produksinya,” tambahnya.

 

KKI Buka Kanal Pengaduan Konsumen

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, KKI membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan atau menerima galon tidak layak pakai.

“Kami sendiri, Komunitas Konsumen Indonesia, membuka kanal pengaduan di website kami, di mana nantinya kami akan membuat satu periode pengaduan dari berbagai kota,” jelas David.

Langkah ini diharapkan dapat memetakan sebaran galon tua di berbagai daerah sekaligus mendorong penindakan lebih lanjut.

BPKN Sediakan Hotline Khusus Laporan Galon Tua

BPKN juga mengambil langkah serupa dengan membuka hotline khusus bagi konsumen yang ingin melapor. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, mengatakan konsumen dapat langsung menghubungi call center jika menerima galon yang sudah tidak layak.

“Kalau misalnya nanti dikasih galon sama penjualnya galon yang ‘manula’ begitu, bisa mengajukan juga ke BPKN di call center 08153 153 153,” ujarnya.

Ia menegaskan, “Jika ada penolakan-penolakan seperti tadi itu bisa mengadukan juga ke BPKN di kanal resminya.”

KKI dan BPKN berharap keberanian konsumen untuk menolak galon tua dapat menekan peredaran galon tidak layak pakai di pasaran. Selain itu, langkah ini juga diharapkan memaksa produsen dan distributor untuk lebih disiplin menjaga standar kualitas demi melindungi kesehatan masyarakat.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6