Sempat Kabur Saat OTT, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Diserahkan ke KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR), sudah berada di Gedung Merah Putih KPK.

Diterbitkan 22 Desember 2025, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kasi Datun Kejari HSU, Taruna Fariadi, diperiksa KPK atas kasus pemerasan.
  • Ia sempat kabur saat OTT, lalu menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung.
  • Taruna diduga menerima uang korupsi Rp 1,07 miliar dari beberapa pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR), sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa dalam kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Diketahui, Taruna Fariadi sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

"Benar (sudah di KPK)," kata jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Budi menjelaskan, awalnya Taruna Fariadi menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), sebelum akhirnya diserahkan ke KPK.

"Jadi sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Ini sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelas dia.

Adapun saat ini jaksa Taruna Fariadi langsung menjalain pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," Budi menandasi.

Kasi Datun Korupsi Rp 1,07 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Asis Budianto (ASB); dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Total keduanya menerima uang hingga Rp 1,1 miliar lebih dari hasil praktik rasuah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dua jaksa tersebut diduga menerima uang saat menjadi perantara maupun di luar perantara dari Kepala Kejari (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

“ASB (Asis Budianto) yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Sementara tersangka Tri Taruna Fariadi, lanjut dia, menerima uang hingga Rp 1,07 miliar ketika di luar menjadi perantara Albertinus.

“Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp 930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp 140 juta,” jelas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6