KPK Periksa Zarof Ricar soal Percakapan dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), pada Senin (15/12/2025). Pemeriksaan terkait percakapannya dengan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (HH).

Diterbitkan 16 Desember 2025, 13:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK periksa Zarof Ricar terkait percakapan di bukti elektronik Hasbi Hasan.
  • Zarof Ricar mengaku kenal Hasbi Hasan, yang merupakan mantan anak buahnya.
  • Hasbi Hasan divonis 6 tahun, Zarof Ricar 18 tahun penjara dalam kasus terpisah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), pada Senin (15/12/2025). Pemeriksaan terkait percakapannya dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (HH).

“Kami menemukan percakapan di BBE (barang bukti elektronik) saudara HH ya karena memang dulunya masih satu tempat kerja. Jadi, kami mengonfirmasi beberapa hal terkait dengan yang kami temukan di BBE tersebut,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dilansir Antara, Selasa (16/12/2025).

Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut terbuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa kembali Zarof Ricar terkait penyidikan yang melibatkan Hasbi Hasan.

“Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, maka terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” kata Budi.

Sementara itu, Zarof Ricar setelah diperiksa KPK mengatakan ditanya sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik, dan mengaku mengenal Hasbi Hasan.

“Kebetulan dia (Hasbi Hasan) bekas anak buah saya. Itu saja, saya diminta keterangan soal itu,” ujar Zarof.

Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Zarof 18 Tahun Penjara

Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp 11,2 miliar. Sementara Zarof Ricar divonis 18 tahun penjara atas perkara yang melibatkannya tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6