Kata Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo soal Larangan Truk Sumbu Tiga Beroperasi Saat Libur Nataru

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono alias BHS menilai, pembatasan truk sumbu tiga seyogyanya tidak diberlakukan pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (libur Nataru).

Diterbitkan 15 Desember 2025, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BHS menolak pembatasan truk sumbu tiga saat Nataru 2025/2026.
  • Pembatasan hambat percepatan pembangunan dan arus logistik akhir tahun.
  • Pemerintah harus atur jalur distribusi, bukan membatasi operasional truk.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono alias BHS menilai, pembatasan truk sumbu tiga seyogyanya tidak diberlakukan pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (libur Nataru).

Menurutnya, hal itu disebabkan di akhir tahun itu seluruh kegiatan pembangunan biasanya mengejar untuk menyelesaikan tanggungan program-program yang menjadi target tahun 2025.

"Pada periode ini dibutuhkan percepatan pembangunan. Itu berarti arus logistik tidak boleh terhambat," ujar BHS melalui keterangan tertulis, Senin (15/12/2025). Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini mengatakan, yang memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas logistik agar tidak terhambat adalah pemerintah.

"Karenanya, yang harus dilakukan pemerintah agar tidak menghambat arus logistik itu adalah mengatur jalur distribusinya, bukan membatasinya," terang BHS.

"Yang jelas, arus logistik itu tidak bisa dibatasi operasionalnya. Pemerintah harus bisa mencari solusi agar arus logistik itu tetap berjalan," sambung dia.

Misalnya, BHS menyarankan agar arus logistik saat Nataru nanti diarahkan melalui jalur utara Jawa. Karena, menurutnya, jalur ini terintegrasi dengan pelabuhan-pelabuhan laut besar dan kawasan-kawasan industri yang berada di Jawa bagian utara.

"Selain itu, mayoritas tujuan distribusi logistik itu menuju ke wilayah kepulauan di utara Jawa atau bahkan ke luar negeri seperti Singapura dan lainnya," kata dia.

"Apalagi untuk angkutan laut, Indonesia itu pengumpan atau feeder untuk transshipment di Singapura sebagai hub. Jadi, itu tidak boleh terhambat," sambung BHS.

 

Jalur Pribadi dan Publik Massal

Sementara itu, menurut BHS, angkutan pribadi dan publik massal dapat diarahkan menggunakan jalur tengah, jalur tol, dan jalur Selatan Jawa.

Dia mengatakan jika logistik itu terhambat, maka akan muncul risiko demurrage, yaitu penalti atau denda akibat keterlambatan pengiriman barang yang dari Indonesia.

"Ini tentu akan mengakibatkan harga logistik tidak bisa bersaing dengan negara lain sehingga menjadi tidak kompetitif dibanding negara lain," kata BHS.

"Karena itu, truk atau angkutan logistik sumbu 3 itu justru membantu percepatan distribusi logistik ke daerah dan pelabuhan untuk menuju negara lain. Kapasitasnya lebih besar, lebih efisien, dan lebih ekonomis, tetapi jumlah truknya tidak terlalu banyak. Jadi, kebijakan pembatasan truk sumbu 3 itu harus dipertimbangkan pada saat Nataru," tutup BHS.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6