Bintang Porno Bonnie Blue Didenda Rp 200 Ribu Gara-gara Bikin Konten Pornografi di Bali

Denda itu dijatuhkan setelah Bonnie dan Jackson terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring).

Diterbitkan 12 Desember 2025, 20:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew, dijatuhi hukuman denda Rp 200 ribu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (12/12). Denda itu dijatuhkan setelah Bonnie dan Jackson terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring).

Putusan dibacakan dalam sidang berlangsung di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger. Oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim I Ketut Somanasa.

Hakim Somanasa menyatakan, terdakwa Liam Andrew Jackson dan terdakwa dua, Tia Emma Billinger, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana didakwakan penyidik atas kuasa penuntut umum dilakukan secara bersama-sama dan berbarengan.

Kemudian dalam amar putusan, satu lembar STNK dengan nomor polisi (nopol) DK 8109 SX dikembalikan kepada Tia Emma Billinger. STNK tersebut terkait kendaraan Suzuki pikap warna biru digunakan untuk produksi konten Bonnie Blue.

"Menetapkan satu unit STNK mobil dengan nopol DK 8109 SX dikembalikan kepada terdakwa Tia Emma Billinger. Empat membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing," imbuh Hakim Somanasa.

 

Dideportase

Bonnie Blue akan dideportasi dan "dimasukkan ke daftar hitam" sehingga tidak dapat memasuki Indonesia setidaknya selama 10 tahun. Kepala Imigrasi Ngurah Rai Heru Winarko mengatakan bahwa Blue dan timnya telah melanggar hak istimewa visa mereka.

"Mereka telah menyalahgunakan visa yang mereka miliki untuk membuat konten di Bali," kata Winarko, seperti dilansir dari news.com.au, Jumat (12/12/2025).

"Mereka akan masuk daftar hitam dan dilarang masuk Indonesia setidaknya selama 10 tahun (yang) bisa diperpanjang."

Blue dan tiga laki-laki lain, termasuk komedian Australia Julian Woods, akan dideportasi segera setelah penyelidikan polisi selesai, lapor The Daily Telegraph.

"Setelah polisi menyelesaikan penyelidikan, kami akan mendeportasi mereka dan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam," ujarnya.

Bonnie Blue Angkat Suara

Bonnie Blue angkat bicara setelah penangkapannya di Bali karena diduga melanggar hukum moral setempat. Pembuat konten dewasa, yang nama aslinya adalah Tia Billinger, ditangkap saat digerebek polisi di sebuah studio sewaan di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Kamis, 4 Desember 2025.

Menurut laporan Mail Online, seperti dikutip dari Independent, Kamis (11/12/2025), Blue memberikan komentar pertamanya sejak ditahan. Itu diucapkan saat berjalan memasuki Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, selatan Kuta.

Ketika ditanya apakah dia berniat membuat konten yang lebih eksplisit di Bali, dia menjawab, "Berlanggananlah dan Anda akan mengetahuinya."

Penggerebekan polisi dilakukan menyusul pengaduan publik bahwa dia telah menyewa sebuah bus untuk berkeliling pulau guna merekam materi eksplisit selama "schoolies week." Itu merupakan sebuah perayaan pasca-sekolah menengah di Australia, bersama setidaknya 17 turis laki-laki berusia antara 19 dan 40 tahun, berkebangsaan Inggris dan Australia.

Yang disebut "bang bus" kini "sudah berakhir," kata Blue. Polisi membebaskan 14 orang yang ditahan tanpa dakwaan, tapi menahan seorang pria Australia dan dua warga Inggris sedikit lebih lama. Blue juga dibebaskan, tapi paspornya telah disita.

Kelompok tersebut diduga membuat "konten yang mengandung unsur pornografi atau amoral," kata polisi, melanggar hukum Indonesia yang melarang produksi, distribusi, dan penayangan materi pornografi di depan umum.

Sumber: Moh. Kadafi/Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6