Kemenhut: Kayu Terdampar di Lampung Bukan Hanyut dari Banjir Sumatera

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan (PHL Kemenhut) Ade Mukadi merespons temuan kayu di Lampung.

Diterbitkan 11 Desember 2025, 13:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan (PHL Kemenhut) Ade Mukadi merespons temuan kayu di Lampung.

Menurut dia, ada sejumlah hal perlu dicatat. Salah satunya, perihal kayu yang ditemukan di Lampung bukanlah hanyut akibat banjir di Sumatera.

"Polda Lampung dan Balai PHL Lampung (Kemenhut) sudah mengecek keberadaan kayu terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat, Propinsi Lampung," ujar Ade melalui siaran pers diterima, Rabu (10/12/2025).

"Kayu berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai (Izin oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013)," sambung dia.

Ade menuturkan, mesin tagboot mati dan terkena badai sejak 6 november 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut.

Karenanya, kata dia, kayu ditemukan memiliki barcode sebagai penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal logging).

Sebelumnya diberitakan, Dalam penelusuran yang dilakukan Polda Lampung, beberapa kayu gelondongan terlihat ditempeli stiker barcode berwarna kuning bertuliskan 'Kementerian Kehutanan Republik Indonesia' serta nama perusahaan 'PT Minas Pagai Lumber'.

Pada stiker itu juga tertera logo lingkaran centang bergambar daun bertuliskan 'SVLK INDONESIA' yang merupakan tanda legalitas kayu.

 

Kemenhut Keluarkan Izin Kayu Hanyut Terbawa Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan izin kayu yang hanyut saat banjir Sumatera dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat, demi mempercepat pemulihan wilayah terdampak, berdasarkan ketentuan yang harus dipenuhi.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti menyatakan material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat, demi mempercepat pemulihan dengan tetap menjaga aspek legalitas serta mencegah penyalahgunaan di lapangan.

"Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan," kata Laksmi. Dikutip dari Antara, Selasa (9/12/2025).

Namun dia mengingatkan bahwa pemanfaatan tersebut dilakukan dengan aturan. Kayu yang terbawa arus banjir memiliki status legal yang jelas.

Menurutnya, kayu hanyutan yang terbawa banjir tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya mempedomani Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga tetap dibutuhkan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.

Dengan demikian, setiap pemanfaatan kayu hanyut wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah bagi praktik pembalakan liar maupun pencucian kayu dengan memanfaatkan momentum bencana.

 

Pastikan untuk Kepentingan Masyarakat

Kemenhut memastikan bahwa penyaluran kayu hanyut untuk kepentingan masyarakat tidak dilakukan secara sepihak. Laksmi menyampaikan bahwa prosesnya harus berjalan lintas-lembaga.

"Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum," ucap Laksmi.

Pendekatan bersama adalah langkah penting, terutama untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan kayu benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain mengatur pemanfaatan kayu hanyut, pemerintah juga mengambil kebijakan tegas untuk mencegah praktik penyelewengan di tengah situasi darurat.

"Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut dihentikan sementara, sampai dengan ketentuan lebih lanjut," tutur Laksmi.

Penghentian sementara ini dimaksudkan untuk menghindari potensi penebangan liar yang disamarkan sebagai kayu hanyut, memperjelas sumber material kayu yang beredar dan memastikan fokus aparat dan masyarakat tertuju pada penanganan bencana.

Dalam konteks pemulihan, kayu tersebut menjadi aset yang dapat mempercepat rekonstruksi, sekaligus solusi praktis di tengah terbatasnya akses logistik ke wilayah terdampak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6