Reaksi Wali Kota Bandung Farhan Usai Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Farhan mengatakan, proses hukum yang tengah berjalan itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Dia pun memberikan ruang penuh bagi penyidik untuk bekerja secara independen dan profesional.

Diterbitkan 10 Desember 2025, 21:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka wakilnya Erwin dan Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga alias Awang oleh Kejari Bandung. Dia meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut.

"Proses tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan berjalan secara independen. Prioritas kami adalah memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga dan layanan publik tidak terganggu," kata Farhan melalui keterangan resmi, Rabu (10/12/2025).

Farhan mengatakan, proses hukum yang tengah berjalan itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Dia pun memberikan ruang penuh bagi penyidik untuk bekerja secara independen dan profesional.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan mengikuti informasi resmi dari lembaga berwenang," ucap Farhan.

Meski begitu, lanjut Farhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dipastikan tetap dalam kondisi stabil dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal. Dia pun telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung agar ASN tetap berkerja seperti biasa.

"Perkembangan ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, dan kami memahami betul kekhawatiran warga. Namun saya ingin menegaskan Pemkot Bandung dalam kondisi stabil dan seluruh layanan publik berjalan normal tanpa gangguan. Saya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperkuat koordinasi Internal dan memastikan seluruh perangkat daerah terus bekerja seperti biasa," jelas dia.

Pemkot Bandung Perkuat Sistem Pengawasan Internal

Dia mengatakan, sebagai respons atas perkembangan kasus hukum tersebut, Pemkot Bandung lebih memperkuat sistem pengawasan internal, mempercepat evaluasi atas area layanan publik yang memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan, serta meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah.

"Termasuk penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), optimalisasi peran Inspektorat, dan percepatan digitalisasi proses administrasi menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di seluruh lini layanan," kata Farhan.

Dia menambahkan, Pemkot juga memastikan, layanan publik, terutama sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan pelayanan dasar lainnya akan tetap berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, mekanisme koordinasi harian telah diperkuat di bawah Sekda untuk memastikan ritme pemerintahan tetap stabil dan responsif.

"Tanggung jawab kami adalah memastikan warga Bandung tetap mendapatkan layanan terbaik. Kami telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar pelayanan di lapangan tidak terpengaruh oleh dinamika yang sedang terjadi," ucap dia.

Baru 10 Bulan Menjabat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam catatan kelam pejabat daerah yang tersangkut praktik korupsi, terlebih Erwin baru 10 bulan menjabat sejak dilantik pada 20 Februari 2025.

Dalam aksi korupsinya, Erwin diduga berkolaborasi dengan anggota DPRD aktif, Awangga alias Awang, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun yang bersangkutan. Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," kata Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

Irfan Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang dianggap kuat.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan.

Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan subsidair Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Irfan.

Awal Mula Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin

Kasus ini bermula saat Erwin diperiksa Kejaksaan pada 30 Oktober 2025. Isu awalnya, Erwin dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, Erwin membantahnya.

“Saya tidak tahu dari mana itu mereka bisa memberitakan saya OTT. Terus sekarang saya juga kaget juga ada berita OTT,” kata Erwin di Bandung, Jumat (31/10/2025).

Erwin diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait dugaan kasus korupsi dan penyelewengan kekuasan. Dia diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam. Saat itu, Erwin mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan terkait jual beli jabatan. Kejari Bandung melakukan pemeriksaan terhadap Erwin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Ini kan yang berkembangnya terkait jual beli jabatan dan pengkondisian proyek. Kayanya saya gak bisa banyak panjang bicara, tapi yang pasti kita hormati proses penyidikan dan mudah-mudahan bisa terang benderang. Saya percaya bahwa hukum akan ditegakkan di Indonesia ini, apalagi ini di Kota Bandung," jelas Erwin.

Pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan terhitung sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB di Kantor Kejari Bandung. Sebanyak tiga orang saksi juga selain Erwin juga telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus tersebut. Ketiga saksi tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak swasta.

"Saksi ada pihak PNS di lingkup Pemkot Bandung, dan swasta. Terkait pihak swasta, memang ada beberapa yang kami periksa, namun masih dalam proses," kata dia.

"Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, antara lain Wakil Wali Kota Bandung," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo di Kantor Kejari Bandung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6