Bupati Aceh Selatan Bakal Disidang Mahkamah Partai Gerindra, Disiapkan Sanksi Terberat

Partai Gerindra bakal melakukan sidang terhadap kadernya yang menjabat Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S. Gerindra sesungguhnya sudah memberikan sanksi terhadap Mirwan. Yakni pemberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.

Diterbitkan 08 Desember 2025, 18:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) bakal melakukan sidang terhadap kadernya yang menjabat Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S. Partai menyiapkan sanksi terberat untuk Mirwan.

Langkah ini diambil setelah polemik  Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya. Bupati Aceh Selatan Mirwan MS beserta istri telah berangkat umrah sejak Selasa (2/12). Keberangkatan tersebut menuai kritikan mengingat Aceh sedang dilanda bencana, termasuk di kabupaten yang dipimpinnya. 

"Kita akan sidang segera, akan diberikan sanksi terberat," kata Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12). 

Dia melanjutkan, Partai Gerindra sesungguhnya sudah memberikan sanksi terhadap Mirwan. Yakni pemberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.

"Sebenarnya kan sanksinya sudah, tapi kita akan cek lagi apakah perlu disidang ulang, tapi sanksinya sudah sangat keras dari Pak Sugiono disampaikan, kita mau cek lagi apakah perlu disidang lagi," sebutnya. 

"Kemungkinan besar akan kita rapat MKD, mahkamah partai, kalau putusannya nanti kita akan update," sambungnya.

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di wilayah tersebut. Keputusan ini diumumkan setelah evaluasi mendalam terhadap kepemimpinan Mirwan saat menghadapi bencana banjir di wilayahnya. 

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi pemberhentian ini di Jakarta pada Jumat (5/12). Meskipun tanggal efektif pemberhentian belum dirinci, keputusan ini langsung berlaku.

Sanksi dari Kemendagri

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan, Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms bakal dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan, sanksi terberat bisa diberhentikan permanen. 

Bima Arya menjelaskan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 mengatur kewajiban bagi Kepala Daerah sekaligus larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi jika melanggar.

“Nah sanksinya diatur juga disitu, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap," tegas Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12).

Dia menilai, Bupati Aceh Selatan telah melakukan kesalahan fatal. Mirwan melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayahnya.

"Ya tentu (kesalahan fatal), karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada Kepala Daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima.

Bima Arya menuturkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan lokasi atau wilayahnya. Tak hanya itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sudah mengingatkan kepala daerah saat rapat dengan BMKG. 

"Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh Kepala Daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG disampaikan oleh BMKG bahwa ini prediksi cuaca di bulan November, Desember akan tidak baik, langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh Kepala Daerah," ujarnya.

 

 

 

Gubernur Aceh Geram

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Mualem) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms melaksanakan umrah di tengah bencana banjir dan longsor di daerah dengan sebutan "Tanah Rencong" itu.

"Tidak saya teken (surat izinnya) walaupun Mendagri teken ya sudah, terserah," katanya di Banda Aceh, Jumat (5/12) seperti dilansir Antara.

Mualem mengingatkan semua pejabat di Aceh untuk tidak bepergian dahulu selama masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi yang sedang dilanda Aceh.

"Untuk sementara waktu jangan pergi, dia (Bupati Aceh Selatan) pergi juga terserah," katanya.

Penjelasan Pemkab

Pemkab Aceh Selatan menjelaskan keberangkatan umrah Bupati Aceh Selatan bersama istri setelah berjibaku di lapangan memastikan setiap penanganan terhadap korban bencana.

"Keberangkatan bupati beserta istri dilakukan setelah melihat situasi Aceh Selatan secara umum yang sudah stabil dan korban bencana tertangani dengan baik," kata Pelaksana Tugas Sekda Aceh Selatan Diva Samudra Putra.

Ia mengatakan bupati bersama istri melaksanakan umrah sejak Selasa (2/12). Keberangkatan kepala daerah tersebut setelah menyalurkan bantuan kepada korban bencana di Trumon Raya.

Dia membantah narasi yang menyebutkan bahwa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS meninggalkan masyarakatnya saat bencana masih berlangsung.

"Narasi tersebut tidak benar, korban bencana yang mengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing. Ini bukti soliditas semua pihak dalam penanganan banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Selatan," ujarnya.

Presiden Marah

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi para bupati di wilayah Sumatra yang berjuang menangani bencana banjir dan longsor.

"Terima kasih para bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat, memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan," kata dia saat saat memimpin rapat terbatas penanganan bencana di Sumatera di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minggu (7/12/2025).

Prabowo lalu menyinggung bupati yang lari dalam masalah. Kendati tak menyebutkan nama bupati itu, Dia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segara mencopot bupati yang lari.

"Kalau yang mau lari, lari aja, copot itu. Mendagri bisa ya diproses. Bisa?," ujarnya. 

 

Reporter: Nur Habibie/merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6