Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum terkait bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Sumatera.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhut untuk memberantas perusakan pada hutan yang berdampak bencana pada lingkungan.
Menteri Kehutanan atau Menhut Raja Juli Antoni mengumumkan, ada empat entitas hukum yang sudah disegel karena diduga menjadi faktor terhadap bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
Advertisement
"Sejalan dengan pernyataan saya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tim kami telah memulai penegakan hukum dengan menyegel empat dari 12 subjek hukum yang diduga melanggar peraturan kehutanan terkait bencana di Sumatera," kata Raja Juli Antoni, melansir Antara, Senin (8/12/2025).
Dia juga menegaskan, tindakan ini sesuai dengan pernyataan sebelumnya disampaikan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah tidak akan segan untuk menindak pihak-pihak yang sudah jelas terbukti merusak ekosistem.
Penyegelan tersebut dilakukan setelah tim investigasi, dan menemukan indikasi pelanggaran peraturan kehutanan oleh empat entitas tersebut.
Selain empat entitas yang sudah disegel, Kemenhut juga telah mendeteksi entitas hukum lainnya yang proses menghadapinya tindakan serupa.
Proses tindakan hukum akan terus berlanjut, untuk memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di hutan, dimulai dari pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kembali Segel 3 Entitas
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5390010/original/080264300_1761218181-Menhut_Raja_Juli.jpg)
Kemehut pun kembali menyegel tiga subyek hukum yang terindikasi merusak hutan, di mana kerusakan tersebut ditengarai menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatra.
"Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seperti dilansir dari Antara, Senin (8/12/2025).
Disebutkan, tiga subyek hukum terbaru yang disegel berada di bawah konsesi milik korporasi dan dua lokasi merupakan dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
Berikut daftar 7 entitas hukum yang sudah disegel Kemenhut:Â
1. Dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru
2. PHAT Jon Anson di Kecamatan ArseÂ
3. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole
4. Areal konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan
5. PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan
6. PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
7. PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Adapun, menurut Raja Juli, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, dengan mengumpulkan bukti sampel kayu dan meminta keterangan sejumlah pihak.
"Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," kata Menhut Raja Juli Antoni.
Â
Advertisement
Ketegasan Hukuman Tanpa Kompromi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342947/original/035000200_1757403969-500bee95-e30b-4670-858b-83ab46432a36.jpg)
Raja Juli dengan tegas mengatakan, kementeriannya akan melakukan pengambilan tindakan hukum yang kuat dan tidak akan berkompromi sesuai ketentuan hukuman yang sudah ditetapkan.
Pernyataan tersebut ditujukan kepada individu atau pun kelompok yang terbukti terlibat dalam perusakan hutan, komitmen seperti ini yang mencerminkan seriusnya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Saya tegaskan kembali bahwa tidak akan ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara ketat tanpa diskriminasi," terang Raja Juli.
Penegasan tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya prinsip keadilan dan kesetaraan dimata hukum bagi semua pihak. Tindalan hukum yang tidak sama sekali memandang bulu diharapkan dapat memberikan pelajaran dan mencegah kerusakan hutan kedepannya.
Langkah tersebut merupakan salah satu bagian dari keberlanjutan Kemenhut untuk memastikan peraturan yang dibuat untuk lingkungan dipatuhi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437049/original/029383600_1765195816-Infografis_Biaya_Bencana_CMS.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5428408/original/023683500_1764502338-WhatsApp_Image_2025-11-30_at_15.09.22.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554667/original/025770600_1776088370-WhatsApp_Image_2026-04-13_at_20.03.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510980/original/017856200_1771850478-d66778b9-b048-4078-b90c-b5b85d4a3ea6.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5484533/original/007365900_1769441811-WhatsApp_Image_2026-01-26_at_22.09.06.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510980/original/017856200_1771850478-d66778b9-b048-4078-b90c-b5b85d4a3ea6.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5484533/original/007365900_1769441811-WhatsApp_Image_2026-01-26_at_22.09.06.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5480104/original/060652700_1769042183-WhatsApp_Image_2026-01-21_at_11.17.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5476434/original/038892000_1768749897-1000926300.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5475712/original/031976200_1768643673-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_4.47.01_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5473799/original/089747400_1768457450-WhatsApp_Image_2026-01-15_at_12.55.53_PM.jpeg)