Pramono Perketat Pengawasan: Perdagangan Anjing untuk Konsumsi Disetop di Jakarta

Selain anjing dan kucing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2025 juga melarang individu dan badan usaha memperdagangkan kera, kelelawar, musang.

Diterbitkan 06 Desember 2025, 02:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gubernur DKI melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk konsumsi.
  • Larangan ini diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025, termasuk anjing dan kucing.
  • Pelanggaran Pergub dapat dikenai sanksi administratif demi menjaga kesehatan warga.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menginstruksikan jajarannya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait untuk mengawasi pelaksanaan peraturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR), seperti anjing dan kucing, untuk dikonsumsi.

"Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP, dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten untuk melaksanakannya," kata Pramono di Jakarta, Jumat (5/12) seperti dilansir Antara.

Dia juga mengaku sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang mengatur pelarangan perdagangan hewan, seperti anjing dan kucing, untuk konsumsi.

"Saya menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, yang paling utama adalah anjing dan kucing," ujar Pramono.

 

Hewan Lain

Selain anjing dan kucing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2025 juga melarang individu dan badan usaha memperdagangkan kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya.

Pelanggaran atas Pergub tersebut meliputi sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penyitaan hewan atau HPR, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Pramono berharap Pergub itu dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.

 

Komitmen

Dia pun menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memperkuat kesejahteraan penghuni ekosistem di ibu kota.

Oleh karena itu, Pramono memastikan Jakarta terus bergerak menjadi kota yang ramah bagi seluruh warga, satwa urban, serta keanekaragaman hayati yang hidup berdampingan dengan manusia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6