Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â menelusuri jejak aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto, tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Ria Sudiyastuti (RS) selaku istri dari Heri Sudarmanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik fokus pada pengetahuan Ria terhadap aset yang dimiliki suaminya. Pemeriksaan pun telah dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di di Gedung Merah Putih KPK atas nama RS Ibu Rumah Tangga (Istri Heri Sudarmanto). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi saudari RS terkait dengan aset yang dimiliki oleh Heri Sudarmanto dan keluarganya," kata Budi dalam keterangannnya, Rabu (3/12/2025).
Advertisement
Selain Ria Sudiyastuti, KPK juga memeriksa petinggi PT Zam Zam Selomas Group, yakni Yudi Sugiarto (YS), Sri Ribut Gestiani (SRG), dan Widagdo (WID). Mereka dimintai keterangan pada Selasa, 2 Desembber 2025.
"Penyidik mendalami saksi YS, SRG, dan WID, mengenai transaksi keuangan dengan HS dan RS, serta keluarganya," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker Heri Sudarmanto (HS) sebagai tersangka baru di kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dengan begitu, jumlah tersangka dalam kasus RPTKA kini menjadi sembilan orang.
Â
Hasil Pemerasan Rp53,7 Miliar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5431009/original/098560200_1764689239-uang.jpg)
Dalam kasus ini, Heri Sudarmanto diduga ikut menikmati aliran dana hasil pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA dengan total nilai mencapai Rp53,7 miliar. Namun, KPK belum merinci berapa jumlah yang diterima HS.
"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.Â
Disinggung mengenai rencana pemanggilan mantan menteri Ketenagakerjaan, Budi mengatakan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. Karena itu, penyidik masih akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Jadi nanti dari bukti-bukti, dari fakta-fakta dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik nanti kita akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaann tindak pidana korupsi ini. Sehingga jelas perbuatan melawan hukumnya seperti apa," tandas dia.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terkait kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Â
Advertisement
Aksi Pemerasan Sudah Lama Terjadi
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Para tersangka memeras agen TKA saat mengurus dokumen RPTKA. Total uang yang terkumpul dari pemerasan itu mencapai Rp53,7 miliar.
Praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA terjadi secara terorganisir dan sistematis. RPTKA sendiri merupakan dokumen penting agar TKA bisa bekerja dan tinggal di Indonesia.
Modus pemerasannya terjadi sejak awal agen TKA mengurus RPTKA itu sendiri di Direktorat PPTKA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.
Para tersangka hanya memprioritaskan para pemohon yang sudah menyetorkan sejumlah uang. Sementara para agen yang tidak menyetorkan uang akan diperhambat prosesnya.
Tidak jarang juga pemohon ada yang datang ke kantor Kemenaker dan diminta 'dibantu' agar proses RPTKA bisa segera terbit. Padahal perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA juga dapat dikenakan denda Rp1 juta.Â
Para pejabat tinggi seperti SH, HY, WP, dan DA diduga memberikan perintah kepada verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari pemohon. Para pemohon yang sudah menyetorkan uang nantinya diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.
Total uang yang sudah terkumpul dalam rentang waktu 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar. Bukan hanya delapan tersangka saja yang mendapatkan uang hasil pemerasan itu, sekiranya ada 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga ikut kecipratan sebesar Rp8,95 miliar.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128654/original/055644500_1739255992-Infografis_SQ_Prabowo_Perintahkan_Kapolri__Jaksa_Agung_hingga_KPK_Sikat_Koruptor.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9008008/original/069842700_1782997609-IMG_20260702_184346_929__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263141/original/078437000_1781860015-40277.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7618978/original/014714900_1780405596-IMG_2704.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793285/original/012088700_1782899757-kpk7.jpg)