Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 28 November 2025 Menjelang Akhir Pekan

Menjelang akhir pekan, penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlangsung normal pada Jumat (28/11/2025) yang jatuh pada tanggal genap.

Diterbitkan 28 November 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlangsung normal pada Jumat (28/11/2025) yang jatuh pada tanggal genap.

Pengendara yang berniat beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi di jalanan kota pada hari tersebut perlu memperhatikan kembali aturan nomor pelat mobil yang sedang diberlakukan.

Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 bebas melintas, sedangkan pelat nomor berakhiran angka ganjil yaitu 1,, 5, 7, dan 9 wajib memilih jalur lain atau menyesuaikan waktu perjalanan hingga di luar periode pembatasan.

Sistem pembatasan ini diterapkan pada dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00 hingga 10.00 dan dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 sampai 21.00. Di luar jam tersebut, pengendara bebas melintas tanpa hambatan regulasi nomor pelat kendaraan.

Pola penerapan semacam ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap beraktivitas, sembari mengatur arus kendaraan pada jam yang tergolong padat.

Pagi dan sore dipilih sebagai waktu berlaku karena di kedua periode tersebut volume kendaraan cenderung meningkat drastis akibat aktivitas kerja, sekolah, hingga kegiatan lainnya yang menuntut mobilitas tinggi.

Jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Sementara itu, kebijakan ganjil genap tetap diterapkan meski momen akhir pekan sudah semakin dekat. Tidak ada pelonggaran aturan hanya karena banyak warga mulai mempersiapkan liburan singkat atau agenda pribadi lainnya pada Jumat sore.

Kehadiran aturan ini menjadi bentuk konsistensi pengelolaan lalu lintas agar kemacetan tidak semakin parah menjelang hari libur.

Dengan tetap berlakunya sistem pembatasan, pemerataan arus kendaraan dapat tetap terjaga sehingga perjalanan publik di jalan raya tetap terkelola dengan baik dan tidak menimbulkan penumpukan ekstrem di titik tertentu.

Dengan konsistensinya yang tetap berlaku hingga menjelang akhir pekan, kebijakan ganjil genap mengingatkan masyarakat bahwa pengaturan mobilitas bukan hanya berlaku pada hari kerja biasa.

Pengendara yang merencanakan perjalanan pada Jumat tersebut dianjurkan untuk mengecek pelat nomor kendaraannya sebelum keluar rumah, mempertimbangkan menggunakan transportasi publik bila pelat tidak sesuai, atau menyesuaikan waktu perjalanan agar terhindar dari pelanggaran.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya membantu kelancaran perjalanan pribadi, tetapi juga mendukung kelancaran mobilitas ribuan pengguna jalan lainnya di waktu yang sama.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6