Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Pengacara: Malam Ini Harusnya Bisa Dibebaskan

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Diterbitkan 25 November 2025, 20:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
  • Rehabilitasi ini mengoreksi proses hukum yang dinilai keliru dan tidak sah.
  • Dua terdakwa lain dalam kasus yang sama juga mendapatkan rehabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mendapatkan hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, menyatakan pemberian rehabilitasi tersebut sebagai bentuk koreksi atas proses hukum yang dinilai keliru.

Sebelumnya, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Pernyataan itu disampaikan Soesilo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan (Jaksel) Rabu malam (25/11/2025). Dia menyambangi KPK untuk memastikan surat rehabilitasi telah diterima lembaga antirasuah tersebut.

“Tentunya, begitu surat itu diterima oleh KPK, malam ini pun seharusnya sudah bisa dibebaskan. Mensesneg akan bersurat ke KPK,” kata Soesilo.

Terima Kasih Presiden Prabowo

Soesilo juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada kliennya.

"Yang pertama, tentu terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan, menggunakan hak prerogatifnya dan kemudian membebaskan Ibu Ira," ujarnya.

Dia meyakini alasan Presiden mengabulkan proses rehabilitasi tersebut didasarkan pada penilaian terhadap proses hukum yang tidak sah.

"Kalau judulnya rehabilitasi itu adalah suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah sehingga dia diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti orang biasa," jelasnya.

Selain itu, rehabilitasi dari presiden secara otomatis menegaskan bahwa tidak ada hukuman yang sah terhadap Ira Puspadewi.

"Tentu, tentu tidak ada hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan,” ucap dia.

2 Terdakwa Lainnya juga Dapat Rehabilitasi

Sebelumnya, DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR RI meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yg mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono," ujarnya.

Setelah itu, DPR RI lalu melakukan komunikasi dengan pemerintah. Akhirnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa, salah satunya Ira Puspadewi.

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono. Surat rehabilitasi diteken Prabowo pada Selasa (25/11/2025).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6