Menteri Lingkungan Hidup Sisir 438 Izin Tambang Timah di Bangka Belitung, Cegah Kerusakan Ekologis

Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, pihaknya tengah menyisir dan mengevaluasi sebanyak 438 Izin Usaha Petambangan (IUP) timah yang beroperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Diterbitkan 26 November 2025, 12:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dalam menata ulang kelola pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ratusan izin perusahaan pertambangan.

Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya tengah menyisir dan mengevaluasi sebanyak 438 Izin Usaha Petambangan (IUP) timah yang beroperasi di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respon cepat pemerintah terhadap kondisi kerusakan lingkungan yang semakin masif akibat aktivitas pertambangan yang tidak taat aturan.

"Evaluasi ini bukan sekedar formalistas administrasi, melainkan audit mendalam untuk mamastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan," ujar Hanif. Dikutip dari Antara, Rabu (26/11/2025).

Dari total 438 IUP yang ada, pemerintah akan memilah mana perusahaan yang benar-benar menerapkan prinsip pertambangan yang baik (good maining practice) dan mana yang hanya mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memikirkan dampak ekologis jangka panjang.

Evaluasi ini menjadi pintu masuk bagi negara untuk menegakka kedaulatan lingkungan di wilayah yang selama ini dikenal lumbung timah dunia namun menderita degredasi lahan yang parah.

"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum. Negara harus hadir memastikan bahwa investasi tidak merugikan masa depan lingkungan kita," terang Hanif.

Hanif juga menambahkan, tim khusus telah diterjunkan untuk memeriksa dokumen lingkungan, kepatuhan reklamasi, hingga pengelolaan limbah dari setiap pemegang izin.

"Jika ditemukan pelanggaran, KLH siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional demi menyelamatkan ekosistem Bangka Belitung dari kehancuran," ucap dia.

Ancaman Sanksi Tegas dan Pembentukan Satgas Khusus

Keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dalam menindak pelanggaran lingkungan di sektor pertambangan timah dibuktikan dengan penyiapan instrumen penegakan hukum yang berlapis.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa jika dari hasil evaluasi terhadap 438 IUP tersebut ditemukan adanya ketidakpatuhan, sanksi tegas sudah menanti para pengusaha nakal.

Sanksi tersebut dimulai dari paksaan pemerintah untuk memperbaiki kinerja lingkungan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin permanen bagi pelanggar berat yang terus-menerus merusak alam.

Untuk mempercepat proses ini, KLH tidak bekerja sendirian. Menteri Hanif juga mengungkapkan rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) gabungan yang akan melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Satgas ini akan bergerak taktis melakukan verifikiasi lapangan (ground checking) untuk mencocokkan data di atas kertas dengan realitas di lokal tambang. Hal ini dilakukan untuk menutupi celah manipulasi data lingkungan yang kerap terjadi.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang ditambang memili pertanggung jawaban reklamasi yang jelas, sehingga tidak meninggalkan lubang tambang yang berbahaya bagi masyarakat sekitar.

Fokus Pemulihan Lahan Kritis Pascatambang

Di balik langkah evaluasi perizinan yang ketat, terdapat misi besar untuk memulihkan ribuan hektare lahan kritis kini menghiasi lanskap Bangka Belitung.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif menyoroti fakta bahwa aktivitas penambang timah yang tidak terkontrol telah menyiasakan lahan tandus yang sulit ditanami kembali.

Oleh karena itu, evaluasi 438 IUP ini juga mewajibkan para pemegang izin untuk segera menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang asli, bukan sekedar komitmen di atas kertas.

Kementerian menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan dengan kegiatan ekonomi. Perusahaan yang memegang IUP wajib melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan penghijauan kembali di era bekas galian mereka.

Menteri Hanif berharap, dengan penerbitan izin ini, indeks kualitas lingkungan hidup Bangka Belitung dapat meningkat kembali.

"Negara tidak belarang pemanfaatan sumber daya alam, namun pemanfaatan tersebut harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan daya dukung dan daya tambang lingkungan, agar warisan alam Bangka Belitung tidak habis tak bersisa bagi generasi mendatang," tutup Hanif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6