KPK Akan Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi ‘Mata dan Telinga’ Pimpinan

Kedeputian Intelijen di KPK akan melengkapi struktur organisasi lembaga antirasuah tersebut, seperti aparat penegak hukum yang lain hingga pihak swasta.

Diterbitkan 20 November 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK akan membentuk Kedeputian Intelijen untuk melengkapi struktur organisasi.
  • Kedeputian ini berfungsi sebagai "mata dan telinga" pimpinan dan mendukung pemberantasan korupsi.
  • Pembentukan akan dibantu Sekjen KPK, menyesuaikan nomenklatur dan deskripsi tugas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membentuk Kedeputian Intelijen dalam struktur organisasi dan tata kerja atau OTK lembaga antirasuah tersebut.

"Sudah kami sampaikan dalam arah kebijakan bahwa harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang kemudian nanti kami akan sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto seperti dilansir Antara, Rabu (19/11).

Menurut Setyo, Kedeputian Intelijen di KPK akan melengkapi struktur organisasi lembaga antirasuah tersebut, seperti aparat penegak hukum yang lain hingga pihak swasta.

Selain itu, Kedeputian Intelijen dibutuhkan di KPK karena mempertimbangkan adanya komunitas intelijen di tanah air.

"Intelijen di KPK diperlukan karena selain komunitas, ya bisa dikatakan juga sebagai mata dan telinga pimpinan," katanya.

 

Dukung Tugas Pemberantasan Korupsi

Oleh sebab itu, lanjut Setyo, Kedeputian Intelijen tetap dapat mendukung tugas-tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setyo mengisyaratkan pembentukan Kedeputian Intelijen di lembaga antirasuah akan dibantu Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

"Mudah-mudahan nanti yang dilakukan oleh Pak Sekjen bisa berhasil hanya untuk perubahan nomenklatur. Nanti masalah tugas, job desk-nya (job description atau penjelasan tugas), dan lain-lain akan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada," katanya.

 

Peraturan KPK

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) KPK, saat ini struktur organisasi lembaga antirasuah tersebut terdiri atas lima kedeputian, yakni Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, serta Kedeputian Informasi dan Data.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6