DKI Jakarta Belum Tetapkan UMP 2026, Masih Tunggu Arahan Resmi dari Kemenaker

Pasalnya, UMP tidak bisa ditetapkan tanpa aturan sebagai rujukan.

Diterbitkan 18 November 2025, 07:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DKI Jakarta menunggu pedoman Kemenaker untuk penetapan UMP 2026.
  • Disnakertransgi DKI tetap kaji internal dan dengar aspirasi buruh.
  • Buruh usulkan UMP 2026 naik 15-20% karena inflasi dan daya beli.

Liputan6.com, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sebelum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Pasalnya, UMP tidak bisa ditetapkan tanpa aturan sebagai rujukan.

“Saya pikir semua sama, seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Syaripudin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 November 2025.

Syaripudin menyebut, pedoman dari pemerintah pusat bakal menjadi acuan Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk memberikan saran sebelum gubernur menetapkan UMP DKI 2026. Dewan Pengupahan akan melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, serta unsur pemerintah.

“Dilakukan lah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun mendatang,” jelasnya.

Disnakertransgi DKI Lakukan Kajian Internal

Menurut Syaripudin, meski belum ada pedoman resmi dari pemerintah pusat, Disnakertransgi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan tetap melakukan kajian internal dan diskusi mendalam, termasuk soal aspirasi buruh terkait besaran UMP DKI Jakarta 2026.

“Dewan Pengupahan itu punya jadwal untuk melakukan diskusi dan juga melihat situasi yang berkembang saat ini, gitu kan. Karena ini enggak hanya di Jakarta, ya. Saya pikir di seluruh Indonesia sama, itu tetap kita menjadikan bahan masukan kita terhadap apa yang sudah kita lakukan, kajian, dan hal-hal lainnya,” ucap dia.

Oleh sebab itu, Syaripudin menilai unjuk rasa yang dilakukan buruh jelang penetapan UMP 2026 merupakan hal wajar. Disnakertransgi DKI Jakarta pun telah menerima perwakilan buruh dan proposal mereka terkait UMP DKI 2026.

“Sudah. Ada proposal yang disampaikan, sudah kita terima,” kata Syaripudin.

Buruh Minta UMP 2026 Naik 20%

Kelompok buruh mengusulkan upah minimum provinsi atau UMP naik hingga 20% pada 2026. Tingkat inflasi hingga daya beli masyarakat yang terpengaruh disebut jadi beberapa pertimbangannya.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengatakan, dalam hitungannya UMP 2026 perlu naik 15%-20%. Besaran UMP menurutnya menjadi penting untuk menjadi penopang hidup pekerja.

“Upah minimum harus mengangkat martabat pekerja dan keluarganya, bukan sekadar membuat mereka bertahan hidup," kata Mirah, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/11/2025).

Ada beberapa poin yang jadi pertimbangan. Diantaranya mengenai inflasi dan kenaikan harga pangan pokok, terutama pasca penyesuaian tarif energi dan kebutuhan dasar. Lalu, produktivitas pekerja di berbagai sektor meningkat, tetapi belum tercermin dalam peningkatan kesejahteraan.

"Daya beli pekerja terus turun sejak pandemi, sehingga kenaikan UMP harus menjadi alat pemulihan, bukan hanya penyesuaian. Buruh yang bekerja menanggung biaya hidup keluarga, bukan hidup sendiri," tuturnya.

Mirah turut menegaskan UMP bukan batas akhir, namun jaring pengaman agar pekerja tidak jatuh dalam kemiskinan. “Kami berharap keputusan UMP 2026 tidak hanya melihat kemampuan usaha, tetapi juga kebutuhan hidup pekerja. Negara hadir bukan untuk memilih salah satu, tetapi menyeimbangkan keduanya demi keadilan sosial," tandasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6