Kemenag Susun Lima Rekomendasi Cegah Konflik Agama, Ini Isinya

Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi strategis untuk mencegah konflik sosial bernuansa keagamaan, hasil dari pemetaan yang dilakukan dalam workshop di Jakarta.

Diterbitkan 15 November 2025, 23:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemenag merumuskan 5 rekomendasi cegah konflik sosial berdimensi keagamaan.
  • Tujuannya adalah layanan keagamaan responsif dan mencegah potensi konflik.
  • Rekomendasi dibahas dalam workshop 12-14 November 2025 di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah telah merumuskan  lima rekomendasi untuk mencegah konflik sosial berdimensi keagamaan.

"Rekomendasi ini merupakan peta jalan penting untuk menciptakan layanan keagamaan yang lebih responsif dan secara preventif mencegah potensi konflik di tengah dinamika masyarakat," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat seperti dilansir dari laman Kemenag, Sabtu (15/11/2025).

Adapun rumusan ini dilakukan dalam Workshop Hasil Pemetaan Potensi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan yang berlangsung di Jakarta, 12-14 November 2025.

Karena itu, lanjut dia, meminta hal tersebut diteruskan oleh para peserta hingga tingkat pelaksana di lapangan.

"Kami minta masing-masing Kepala Bidang bisa dilanjutkan oleh para Kepala Seksi (Kasi) dan diteruskan lagi di tingkat paling bawah, yaitu para penyuluh dan penghulu, agar mereka dapat membantu merealisasikan target-target indikator program di Direktorat Urusan Agama Islam," ungkap Arsad.

Lima Rekomendasi

Lima rekomendasi utama tersebut yaitu:

1. Penguatan regulasi

Pembaruan dan penyesuaian regulasi di bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, termasuk regulasi terkait kemasjidan, agar selaras dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan keagamaan terkini.

2. Peningkatan kapasitas SDM​​​​​​​

Memperkuat kompetensi Sumber Daya Manusia melalui peningkatan pengetahuan regulasi, keterampilan teknis, serta penguasaan jaringan kelembagaan Islam.

3. Sinergi layanan dan filantropi​​​​​​​

Mengoptimalkan sinergi antarlembaga pemerintah dan memberdayakan filantropi keagamaan—amal, zakat, infak, dan sedekah—secara lebih terstruktur.

4. Penguatan dialog keagamaan​​​​​​​

Memperluas dan mempertajam forum dialog di lingkungan organisasi keagamaan Islam untuk meredam potensi perbedaan pandangan yang dapat memicu konflik.

5. Diseminasi hasil riset​​​​​​​

Memperkuat penyebarluasan hasil riset terkait bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagai dasar faktual dalam penyusunan kebijakan layanan keagamaan yang lebih berdampak.

Forum tersebut dihadiri jajaran pimpinan yang terlibat langsung dalam implementasi kebijakan di daerah, mulai dari seluruh Kasubdit pada Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga perwakilan ormas Islam.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6