Liputan6.com, Jakarta - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI joko Widodo masih berlanjut. Sejumlah terduga tersangka diketahui telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, pada Senin 10 November 2025.
Salah satu dari tersangka yang diperiksa adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo.
Penetapan tersangka pada Roy Suryo menuai berbagai macam reaksi publik, termasuk dari Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
Advertisement
Dia mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Roy Suryo tidak bisa dianggap sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.
Hal ini diucapkan langsung oleh Suparji dalam Diskusi Jerat Hukum Pasca Penetapan Status Tersangka di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 13 November 2025.
"Penyidik tidak dalam rangka itu, ya tidak dalam rangka itu, tetapi semata-mata melaksanakan tupoksi, kewenangan yang ada. Ada suatu laporan maka kemudian ditindaklanjuti, dan ini yang juga harus hati-hati juga dipertanggungjawabkan oleh polisi bahwa apa yang dilakukan itu tidak dalam rangka itu," ujar Suparji ketika diwawancarai Liputan6.com, Kamis 13 November 2025.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh penyidik merupakan bagian dari proses terhadap aduan warga negara yang melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Dalam hal ini, kata Suparji, pihak berwenang memiliki hak untuk melanjutkan aduan tersebut dan melakukan langkah-langkah berikutnya untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Bahwa penyidik kan ada anak bangsa, ada warga negara yang melaporkan, yang kemudian melakukan penyelidikan, melakukan penyidikan, menemukan alat bukti, terang perkaranya, dan menentukan siapa tersangkanya. Maka ya bahwa adanya semacam informasi atau pembatasan informasi sebagai akibat gitu loh," terang dia.
Ingatkan Hukum Demokratis, Masyarakat Tidak Bisa Menjustifikasi Ijazah Jokowi Palsu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5411274/original/052061500_1763009104-Roy_Suryo.jpeg)
Meski menyatakan apa yang dilakukan penyidik bukanlah bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi, Suparji menegaskan jalannya hukum di Indonesia harus menerapkan prinsip negara hukum yang demokratis.
"Hukum yang berdiri tegak tanpa demokrasi bisa menyebabkan terbentuknya negara otoritas. Sementara demokrasi tanpa hukum dapat menciptakan negara yang anarki tanpa aturan," terang dia.
Dalam hal ini, Suparji berharap tidak ada unsur anarki dan otoritarianisme dalam penyelesaian kasus ijazah palsu Jokowi. Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kebebasan berpendapat yang tidak bertanggung jawab.
"Negara hukum yang demokratis, hindari tirani, hindari anarki, hindari otoritarianisme, tapi juga hindari kebebasan yang tidak bertanggung jawab," tutur dia.
Suparji menuturkan, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan saran dan kritik terhadap suatu hal. Namun, publik harus mengetahui batasan-batasan yang perlu dijaga ketika menyampaikan suatu aspirasi.
Dia menjelaskan, tidak semua kritik dapat dilakukan dengan bebas. Ada sejumlah informasi yang memang terbuka untuk publik. Namun, terdapat juga beberapa informasi yang bersifat pribadi dan tidak bisa dibuka untuk masyarakat.
"Ada yang menganggap sebagai data pribadi, ada yang kemudian data bisa diinformasikan atau diketahui publik, kan gitu," tutur Suparji.
Advertisement
Ingatkan Ada Sejumlah Informasi yang Berhak Diektahui Publik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5297517/original/090787400_1753687208-IMG_0653.jpg)
Suparji juga mengatakan sejumlah informasi yang berhak diketahui oleh publik contohnya adalah informasi milik pejabat publik yang memang perlu disebarkan untuk memantau jalannya pemerintahan.
Selain itu, katd dia, kritik yang disampaikan juga harus berkenaan dengan kepentingan umum tanpa adanya justifikasi terlebih dulu. Suparji menyampaikan masyarakat tidak bisa langsung mengklaim atau menuduh bahwa ijazah tersebut palsu.
"Ya, pertama bahwa apa yang diakses tadi itu memang dalam rangka misalnya untuk kepentingan yang umum, ya, misalnya. Dengan umum, ya. Kemudian yang kedua, tidak ada semacam tendensi yang menjustifikasi terlebih dahulu, misalnya ini palsu, kan gitu lho, ya," terang dia.
Suparji mengingatkan, penyampaian kritik juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Dia mengatakan, setiap warga negara yang ingin menyampaikan kritik harus berhati-hati terhadap sejumlah hukum yang mengatur terkait kebebasan berpendapat, seperti KUHP dan UU ITE.
"Juga rambu-rambu yang penting adalah ya jangan sampai ada unsur mencemarkan, jadi ada unsur menuduh, jangan sampai ada unsur untuk membenci atau ujaran kebencian ya, jangan sampai ada mungkin memanipulasi data atau jangan sampai masuk ke data informasi secara ilegal," cetus Suparji.
Keberimbangan Hukum dalam Kebebasan Berekspresi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5412244/original/067079000_1763047669-IMG_2221.jpeg)
Suparji mengimbau agar para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan seimbang. Di satu sisi, hukum tidak boleh membungkam suara publik. Namun, di sisi lain hukum juga harus bisa mengendalikan kebebasan berpendapat yang tidak bertanggung jawab di masyarakat.
"Ya bahwa pertama untuk memastikan perimbangan ya, pada satu sisi tidak membungkam kreativitas, tapi pada sisi yang lain juga tidak membebaskan kreativitas,” ucap Suparji.
Menurutnya, kreativitas publik bukanlah hal yang ilegal, akan tetapi dalam penyampaiannya perlu dipertanggungjawabkan. Terkait polemik ijazah palsu ini, Suparji mengungkapkan masyarakat boleh meneliti dokumen elektronik yang tersebar di media sosial dan menyatakan kritik asal disertai dengan barang bukti.
"Kreativitas, inovasi, sangat diperlukan, tetapi harus secara bertanggung jawab. Jadi, boleh meneliti sebuah dokumen elektronik, boleh kemudian menuduh orang lain, tetapi dengan barang bukti," terang Suparji.
Dia menjelaskan, kritik yang bertanggung jawab adalah kritik yang berdasar atas fakta. Masyarakat juga harus menghindari kritik-kritik yang mengandung tendensi-tendensi politik.
"Kritik harus dilakukan berdasarkan keresahan publik yang menyangkut dengan kepentingan umum," ucap Suparji.
Sementara itu, Suparji juga menekankan kritik yang sudah disampaikan oleh masyarakat berdasarkan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku harus dapat diterima dengan baik oleh para penegak hukum.
Dia menegaskan semangat demokrasi di negara ini tidak boleh dihilangkan. Melalui kritik-kritik dari masyarakat tersebut negara Indonesia dapat menjalankan prinsip demokrasi yang seutuhnya.
"Jadi dalam konteks ini bahwa memang kreativitas tidak boleh dibungkam, tetapi kemudian juga bagaimana hukum juga tidak boleh dilawan gitu saja, tetapi harus dipandu tadi itu, bahwa semangat demokrasi tadi harus dengan hukum yang berlaku tadi," pungkas Suparji.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4970522/original/068160000_1729060007-Infografis_SQ_Sederet_Tunjangan_dan_Fasilitas_Pensiun_Jokowi.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5412817/original/035316900_1763105936-Suparji_Ahmad_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1216097/original/056335700_1500809346-Screen_Shot_2017-07-23_at_17.34.30.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8955735/original/023506500_1782973452-tif7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8955727/original/010034400_1782973448-tif1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8950807/original/098200400_1782970782-a648e456-1582-4590-8b30-735f70bde805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8542656/original/061777600_1782481401-WhatsApp_Image_2026-06-26_at_17.40.22.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8935814/original/018836700_1782963279-Sidang_Dakwaan_Dokter_Tifa_di_Pengadilan_Negeri_Jakarta_Timur.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511727/original/032359700_1771916441-Dokter_Tifa_jadi_saksi_persidangan_CLS_ijazah_Jokowi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8812740/original/000964500_1782908150-IMG-20260701-WA0073.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493673/original/005478800_1770263148-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-05T103223.078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)