Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam bermedia sosial.
Hal itu disampaikannya usai mengumumkan delapan orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Asep menegaskan, kasus tudingan ijazah palsu ini murni penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan terbuka.
Advertisement
"Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Asep mengatakan, kasus ini dijadikan pembelajaran semua pihak agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu," ucap dia.
Dia mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif.
"Mari kita jaga bersama, suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif," tandas dia.
8 Tersangka, 723 Barang Bukti, dan 130 Saksi Diperiksa Polisi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, terkait tudingan ijazah palsu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam prosesnya, penyidik melibatkan pengawas eksternal dan internal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.
Tak hanya itu, sebanyak 723 item barang bukti disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik, slaah satunya dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan asli.
Penyidik juga memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, mulai dari pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga digital forensik.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Adapun, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Di mana, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencamaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Isinyur Haji Joko Widodo," kata Asep.
Advertisement
Dibagi Jadi 2 Klaster
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Sementara klaster dua diisi tersangka berinisial RS, RHS dan TT.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan alasan pihaknya membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster. Dia menyebut, penentuan klaster tersangka merujuk pada hasil penyidikan.
"Penentuan klaster adalah berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Dia menjelaskan, para tersangka dimasukkan ke klaster yang sesuai dengan peran mereka. Jumlah pasal yang menjerat kedua klaster tersangka ini juga berbeda.
"Itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka," terangnya.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5405796/original/046425200_1762499897-Kapolda_Metro_Jaya_di_Mapolda_Metro_Jaya.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1216097/original/056335700_1500809346-Screen_Shot_2017-07-23_at_17.34.30.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8955735/original/023506500_1782973452-tif7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8955727/original/010034400_1782973448-tif1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8950807/original/098200400_1782970782-a648e456-1582-4590-8b30-735f70bde805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8542656/original/061777600_1782481401-WhatsApp_Image_2026-06-26_at_17.40.22.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8935814/original/018836700_1782963279-Sidang_Dakwaan_Dokter_Tifa_di_Pengadilan_Negeri_Jakarta_Timur.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511727/original/032359700_1771916441-Dokter_Tifa_jadi_saksi_persidangan_CLS_ijazah_Jokowi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8812740/original/000964500_1782908150-IMG-20260701-WA0073.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493673/original/005478800_1770263148-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-05T103223.078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)